Kampar. Newshanter. Com, Untuk mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Tapung, sejumlah personil Polsek Tapung melaksanakan patroli dialogis ke daerah-daerah yang dianggap rawan Karhutla, Kamis (6/4/2017).
Patroli dialogis ini dipimpin oleh Panit Sabhara Polsek Tapung Ipda Tarmizi dan didampingi oleh Panit Binmas Aiptu Dwi Martoyo, Bhabinkamtibmas Desa Sari Galuh dan Sei Putih Brigidir Yori Harmon.
Pantauan wartawan, jajaran personil Polsek Tapung ini melakukan patroli ke daerah Sei Putih dan desa Karya Indah sekaligus melakukan pengecekan terhadap Kanal Bloking pada 7 lokasi yang telah dibuat sebelum nya dalam rangka mengantisipasi terjadinya Karhutla. Adapun Kanal Bloking yang dicek tersebut, yakni 6 Kanal Bloking di desa Sei Putih dan 1 Kanal Bloking di desa Karya Indah.
Pada kesempatan ini, jajaran personil Polsek Tapung juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan himbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan.
Kapolres Kampar AKBP. Edy Sumardi Priadinata, S.Ik melalui Kapolsek Tapung Kompol. Darmawan, SH.MH saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa giat patroli dialogis ini rutin dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Tapung, sesuai laporan personil, Kanal Bloking tersebut masih dalam kondisi bagus dan sangat efektif untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla.
Dijelaskan Kapolsek, Kanal Bloking atau Sekat Kanal tersebut dapat menampung air pada musim hujan dan dapat menjadi sumber air pada saat musim kemarau.
Kapolsek Tapung juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama mengantisipasi terjadinya Karhutla dengan cara selalu siaga Karhutla, dan aktifkan kembali Masyarakat Peduli Api (MPA) yang ada di setiap Desa, serta mengingatkan agar Regu Pemadam Kebakaran (RPK) yang dimiliki oleh Perusahaan-perusahaan di wilayah kecamatan Tapung meningkatkan kewaspadaan.
“Dengan komitmen kita bersama untuk selalu siaga, maka saya yakin kejadian Karhutla bisa kita hindari,” ungkap Kapolsek.Ditegaskan Kapolsek, bahwa siapa saja yang menjadi penyebab terjadinya Karhutla, diancam sanksi pidananya yang cukup tinggi.
“Perlu disadari, Karhutla berdampak menimbulkan bencana bagi semua makhluk hidup, dan dapat menimbulkan kerusakan bagi lingkungan hidup, untuk itu ancaman hukuman terkait Karhutla ini tidak main main, bisa sampai 10 tahun penjara, dan saya berkomitmen akan menindak tegas siapa saja yang menyebabkan terjadinya Karhutla di wilayah Hukum Polsek Tapung,” tegasnya.(era)





