Cecok Gara- Gara Anak, Dihukum 18 Tahun Penjara

Palembang, Newshanter.com- Terdakwa M Yopi (42) warga lorong kenanga kelurahan 20 ilir pelaku pembunuhan terhadap korban Medi Iswanto menerima usai dijatuhi Vonis 18 tahun penjara oleh ketua majelis hakim Joko SH MH, Pada persidangan di PN klas 1A khusus Palembang, Kamis (12/4/2018).

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Desi Arsean SH MH selama 19 tahun, terdakwa M Yopi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan, yang direncanakan terlebih dahulu.Sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.

Usai mendengarkan vonis, terdakwa mengatakan menerima, begitu juga dengan JPU, sebelum akhirnya persidangan di tutup.”Sidang ditutup dan perkara dinyatakan selesai,” tukas majelis.

Terungkap dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa bermula pada hari Sabtu 28 Oktober 2017 sekitar pukul 18.00 Wib, dijalan Mawar lorong kenanga kelurahan 20 ilir, kecamatan ilir timur 1 Palembang. Bermula dari anak terdakwa Alfian yang membonceng adiknya denhan sepeda motor, lalu saat melintas dilokasi kejadian motor dikendarai Alfian menabrak sepeda motor Firdaus kemudian keduanya cekcok mulut.

Kemudian,saksi Dedi datang melerai dan meminta Alfian dan adiknya yang merupakan adik terdakwa pulang agar tidak kembali ribut.Namun,dijawab saksi Alfian dengan nada tinggi menolak kepada saksi Dedi.

Lalu,terjadi cekcok mulut sehingga Dedi memukuli Alfian dan adiknya sehingga keduanya pulang kerumah dan mengadu kepada terdakwa M Yopi.Lalu,dengan membawa sajam jenis pisau terdakwa mendatangi Dedi dan Medi dilokasi kejadian dan menusuk korban Medi hingga meninggal dunia.(tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *