Caca Sumsel Datangi Kejati Sumsel, Minta Usut Dugaan KKN di Kabupaten OKU Timur

Caca Sumsel Datangi Kejati Sumsel, Minta Usut Dugaan KKN di Kabupaten OKU Timur

Palembang, newshanter.com -Terkait dugaan KKN di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur). Puluhan massa yang tergabung dalam Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA-Sumsel) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (5/12/2022).

Koordinator aksi CACA Reza Pahlefi mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil investigasi CACA Sumsel dilapangan ditemukan dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme di program dan kegiatan di beberapa satuan kerja yang ada di wilayah provinsi Sumsel.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami melaporkan dugaan KKN tersebut ke Kejati Sumsel. Pada Kegiatan pekerjaan yang diduga KKN Ke Aparat Penegak Hukum guna ditindak Lanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Lanjut, mereka meminta kejati Sumsel

1. Usut Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Ruas Moura Kumbang-Batas OKI Sebesar Rp.2.449.500.000,00 Pemenang CV. LERADY ALSO Sumber Dana TA 2021 Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir

2. Usut Dugan Korupsi Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Prabutannya SD Negeri 02 Trans Batomarta VII Sebesar Rp. 414,807.600,00 CV. Dwi Ananda Satuan Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

3. Usut Dugaan Korupsi Rehabilitasi Ruang Kelas dan Toilet (Jamban) beserta perabotan sanitasinya SD Negeri 02 Trans Batumarta X Sebesar Rp.468.884.100,00 Pemenang CV. Tara Tugang Satuan Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

4. Usut Dugaan Korupsi Rehabilitasi Ruang Kelas dan Ruang dan Runng Perpustakaan Beserta Peralatannya SD Negeri Sukaraja Sebesar Rp. 411.784.100,00 Pemenang CV. Romana Konstruksi Satuan Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

5. Usut Dugaan Korupsi Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta perabotannya SD Negeri 91) Martapura Sebesar Rp. 242.411.200,00 Pemenang CV. Citra Sarana Satuan Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

6. Usut dugaan korupsi rehabilitasi ruang kelas beserta perabotannya SD Negeri 15 Martapura Sebesar Rp. 559.937.100,00 Pemenang Almeera Ribh Barca Satuan Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Aksi unjuk rasa di Terima langsung oleh Kasi Penkum M.Radyan SH.MH mengucapkan terima kasih kepada CACA atas peran sertanya, laporan yang minggu lalu.

“Akan kita periksa terlebih dahulu sampai di mana, kami setiap laporan akan segera di proses dan harap bersabar. Kami harap dokument yang di laporkan agar lebih lengkap guna mempercepat proses penyidikan,” pungkasnya. (Vin)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *