Buron Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur Ditangkap Setelah Hampir 2 Tahun Melarikan Diri

Buron Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur Ditangkap Setelah Hampir 2 Tahun Melarikan Diri

Palembang, newshunter.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menangkap Stefanus Richard Kysi Pratama, terpidana kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap anak, pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan dilakukan di rumah orang tua terpidana di kota Palembang.

Stefanus Richard merupakan buronan Kejaksaan Negeri Palembang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir 2 tahun. la terbukti melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 33/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 4 April 2023.

“Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang berhasil melacak keberadaan terpidana. Penangkapan berlangsung aman tanpa perlawanan. Saat ditangkap, Stefanus Richard sedang beristirahat di rumah orang tuanya. “Terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Hutamrin.

Penangkapan ini merupakan klimaks dari pengejaran intensif yang dilakukan oleh tim Tabur selama lebih dari dua minggu. Informasi intelijen yang akurat mengindikasikan bahwa Stefanus kembali ke rumah orang tuanya setelah berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat.

“Kami telah memantau pergerakan terpidana selama beberapa waktu. Setelah memastikan keberadaannya, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, dalam konferensi pers yang digelar tak lama setelah penangkapan.

Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Stefanus, yang tampak lesu dan tertekan, pasrah saat digelandang oleh petugas.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Stefanus terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur ini sempat menggemparkan publik. Aksi keji pelaku, yang memukul dan memotong rambut korban secara paksa menggunakan cutter, dinilai sangat sadis dan tidak manusiawi.

“Korban mengalami trauma yang mendalam akibat perbuatan pelaku. Kami akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan untuk korban,” tegas Hutamrin.

Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan dari Polrestabes Palembang ke Kejaksaan Negeri Palembang sejak 9 Januari 2023. Namun, selama proses persidangan, Stefanus tidak pernah hadir, sehingga persidangan terpaksa dilakukan secara in absentia.

Pada 22 Februari 2023, Jaksa Penuntut Umum menuntut Stefanus dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Pengadilan Negeri Palembang kemudian mengabulkan tuntutan tersebut dan menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan JPU. Namun, setelah putusan tersebut, Stefanus menghilang dan tidak mengindahkan panggilan eksekusi. Kejaksaan Negeri Palembang pun memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan Stefanus ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk melarikan diri. “Kami akan terus berupaya untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada anak-anak yang menjadi korban kejahatan,” tegas Hutamrin.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak secara serius.(Nan)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *