PEKANBARU – Newshanter.com,- Belum sampai tiga bulan dilantik , Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati terpilih Kabupaten Rokan Hulu, Suparman tersangka dalam dugaan suap RABPD-P Riau Tahun 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015. Selain mentepakan Suparman sebagai tersangka , KPK juga menetapkap mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus s ebagai tersangka suap RABPD-P Riau Tahun 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.
“Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK menetapkan lagi dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah JOH (Ketua DPRD Riau Periode 2009-2014) dan SUP (Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014),” sebut Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Jumat (8/4/2016) petang.
Selain titu KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan R-APBD tahun 2014 dan 2015.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut Priharsa, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Gubernur Riau sebelumnya, berinisial AM dan anggota DPRD Riau 2009-2014 berinisial AK.
Priharsa menyebutkan, tersangka Johar Firdaus dan Suparman diduga telah menerima hadiah atau janji berupa uang dalam pembahasan RAPBD tersebut.(BB/NHO)






