Pekanbaru, NewsHanter.com – Bupati Pelalawan-Riau HM Harris dan Wakil Bupati H. Zardewan mendatangi Perwakilan Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor Gubernur Riau, Kamis (24/08/2016) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kedatangan Bupati Dan Wakil Bupati Pelalawan Riau adalah untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara, sebagai bentuk kewajiban sebagai penyelengara Negara sebagaimana diatur dalamUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara, maka setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya pada saat sebelum, selama dan sesudah menjabat.
Namun dalam penyampaian laporan hari ini NewsHanter.com belum mendapatkan keterangan resmi, berapa total harta kekayaan kedua pejabat tertinggi di Kabupaten Pelalawan tersebut. Ketika dikonfirmasi melalui Staff Humas Kabupaten Pelalawan, Darwan, belum bisa menjelaskan. “Ini baru tahap pelaporan, belum diumumkan” ujar Darwan.(anton)






