PALEMBANG -Newshantet.com.- Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan nonaktif, Yan Anton Ferdian (YAF), Kamis (19/01/2017) di Pengadilan Tipikor Palembang, Jalan Kapten A Rivai Palembang Sidang perdana ini ini yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari KPK.
Sidang dipimpin majelis Hakim Ketua Drs Arifin SH MH dan hakim anggota anggota Paluko Hutagalung SH dan Hardi SH dijaga ketat oleh petugas kepolisian. Yap dengan mengenakan baju batik warna kuning kecolatan berjalan lancar. Ruang sidang di penuhi pengunkung.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam surat dakwaan JPU mengatakan bahwa terdakwa YAP diduga menerima uang suap untuk proyek Ijon pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin senilai lebih kurang Rp 7,4 Miliar dari tahun 2014 hingga tahun 2017.
JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa YAF didakwaan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 diubah dengan undang- undang No 20 tahun 2011 tentang perubahan atas undang- undang RI No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan dakwaan subsidair dalam pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 diubah dengan undang- undang No 20 tahun 2011 tentang perubahan atas undang- undang RI No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa YAP diduga menerima uang suap sebesar 15 persen hingga 20 persen dari proyek Ijon pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin,” kata JPU Roy Riady SH.ketika membacakan surat dakwaan.
Selain itu, Roy Riady menjelaskan lebih rinci bahwa aliran dana yang diterima oleh YAF diantaranya kontraktor Zulfikar Maharani melalui Sutaryo selaku Kasi Pembangunan Dinas Pendidikan Banyuasin dan juga dari Kepala Dinas PU BM Banyuasin sebesar Rp 500 juta.
Sehingga total keseluruhan uang tersebut mencapai Rp 7,4 Miliar yang diduga akan dipergunakan keperluan pribadi.
“Uang dugaan suap tersebut berasal dari Sutaryo royek Ijon senilai Rp 6.734.000.000, lalu kemudian uang tersebut diterima oleh Sekda Banyuasin, Firmansyah kemudidan diserahkan sebagian kepada Ketua DPRD Banyuasin sebesar 2 miliar, untuk sisanya diserahkan kepada Bupati non aktif Banyuasin, YAP,” ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa YAP yakni Rudy Alfonso SH MH ketika dimintai pendapatnya tentang dakwaan yang dibacakan JPU KPK.Dimana terdakwa didakwa dengan dua pasal yang terjerat kasus dugaan suap proyek Ijon pada dinas pendidikan, dirinya pun langsung menjelaskan bahwa atas dakwaan JPU tersebut tidak akan mengajukan eksepsi sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Tadi kita telah berkoordinasi dengan klien kita (terdakwa YAP-red), untuk proses sidang selanjutnya tidak mengajukan eksepsi, sehingga langsung pemeriksaan saksi untuk pembuktian,” pungkasnya
Sidang perdana Bupati Banyuasinb Non Aktif ini di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang dihadiri puluhan pengunjung yang ingin menyaksikan jalannya sidang. Dalam mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, sejumlah polisi siaga menjaga jalannya sidang.
Bahkan pintu masuk ke ruang sidang, dijaga polisi bersenjata untuk memeriksa setiap pengunjung yang masuk ruang sidang.Terdakwa Yan Anton dimajukan ke persidangan setelah terkena operasi tangkap tangan KPK pada 4 September 2016 saat menerima suap dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami yang diserahkan oleh perantara yakni Kirman (salah seorang pengusaha).(01)






