Bunuh Mantan Istri Divonis 15 Tahun Penjara

ilustrasi-palu-hakim-

Muaro Bungo. Newshanter. – Alius (52) Terdakwa kasus pembunuhan terhadap mantan istri, Efi Safniarti (47), warga Bungo Provinsi Jambi, dihukum 15 tahun pejara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri MUaro Bungo Jambi baru baru ini.

selain Alius, sang anak yang turut membantu melakukan pembunuhan divonis 3 tahun. Timpangnya vonis dikarenakan sang anak masih di bawah umur dan juga masih duduk di bangku SMA.

Dalam persidangan, terdakwa didakwa bersalah oleh majelis hakim. Sebelum dilakukan vonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara. Alius, divonis karena pembunuhan berencana pada 24 April lalu.

Diketahui, Alius sudah ditahan sejak 26 April oleh penyidik polisi, 16 Mei oleh Jaksa Penuntut Umum dan 21 Juni oleh penuntut umum. Alius melakukan pembunuhan berencana karena emosi dengan Efi.

BACA JUGA: Sebelum Tewas Bersimbah Darah, Warga Sekernan Sering Bertengkar dengan Suami
Semua bermula ketika Efi pada 2017 diajak rujuk oleh Alius. Namun Efi menolak mentah-mentah. Alius kemudian marah. Anaknya pun juga beralasan marah mendengar ibunya bicara begitu. Kemarahan inilah yang menjadi muara dari pembunuhan Efi.

Efi bercerai dengan terdakwa dengan alasan Alius terlalu malas bekerja. Perceraian itu berdasar surat dari pengadilan agama Muara Bungo pada tanggal 18 April 2017.
Lantas Efi tinggal sendirian di sebuah pondok yang berlokasi pada sebuah kebun karet di Dusun Air Gemuruh.(SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *