Jakarta.Newshanter.com, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kejati) DKI Jakarta mantan menteri BUMN Dahlan Iskan kepada wartawan mengatakan, penetapan saya sebagai tersangka ini, saya terima dengan penuh tanggung jawab.
“Saya akan mempelajari lebih jauh penetapan dirinya sebagai tersangka. Sebab, selama ini ia tidak mengetahui perkembangan kasus yang korupsi yang merugikan negara sebesar Rp33 miliar tersebut. Apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut. Karena sudah lebih dari tiga tahun saya tidak mengikuti perkembangannya,” tukasnya kepada watawan Jumat (05/06/2015).
Dahlan dituduh tersangka korupsi pembangunan 21 gardu induk di pembangkit dan jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013, Dahlan Iskan mengungkapkan alasannya menerima proyek yang merugikan negara Rp33 miliar tersebut.
Menurut Dahlan ia mengambil tanggungjawab ini karena sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran) saya memang harus tanggung jawab atas semua proyek itu. Termasuk apa pun yang dilakukan anak buah. Semua kuasa pengguna anggaran (KPA) harus menandatangani surat pernyataan. Oleh karena itu, sebagai Dirut PLN dia menyetujui proyek itu.
“Kini saya harus ambil tanggung jawab itu. Saya juga banyak ditanya soal usulan-usulan saya untuk menerobos peraturan-peraturan yang berlaku. Saya jawab, bahwa itu karena saya ingin semua proyek bisa berjalan,”terangnya.
Mantan Menteri BUMN ini juga telah menjelaskan semuanya kepada penyidik saat beberapa kali diperiksa terkait kasus yang melibatkannya ketika menjabat Dirut PLN. Dia juga berharap direksi PLN untuk mengizinkan melihat dokumen-dokumen lama.
“Saya kemukakan pada pemeriksa, bahwa saya tidak tahan menghadapi keluhan rakyat atas kondisi listrik saat itu. Bahkan beberapa kali saya mengemukakan saya siap masuk penjara karena itu,” ungkapnya.
bahkan pemilik jawa post grup ini mengaku terkejut, saat ia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurutnya, sebagai pemilik Jawa Pos Grup, kehidupannya sudah berkecukupan.
“Kini ternyata saya benar-benar jadi tersangka. Saya harus menerimanya. Hanya saya harus minta maaf kepada istri saya yang dulu melatang keras saya menerima penugasan menjadi Dirut PLN, karena hidup kami sudah lebih dari cukup,”tegasnya.
Tersangka Dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Dahlan Iskan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dahlan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 1,063 triliun.
“Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran, dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Dahlan sebelumnya telah diperiksa penyidik Kejati DKI Jakarta sebagai saksi, Kamis (o4/o6/2015).
Sejauh ini, penyidik Kejati DKI telah menahan sembilan orang dari 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Para tersangka yang menjalani penahanan adalah Manajer Unit Pelaksana Konstruksi (UPK) Jaringan Jawa-Bali (JJB) IV Region Jabar Fauzan Yunas; Manajer UPK JJB IV Region DKI Jakarta dan Banten Syaifoel Arief; serta Manajer Konstruksi dan Operasional Induk Pembangkit dan Jaringan (Ikitring) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara I Nyoman Sardjana.
Selanjutnya, ada Deputi Manajer Akuntansi Ikitring JJB-Nusa Tenggara Ahmad Yendra Satriana, Asisten Engineer Teknik Elektrikal UPK JJB 2 Yushan, Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Totot Fregatanto, serta empat anggota PPHP, yaitu Yayus Rusyadi Sastra, Endi Purwanto, dan Arief Susilo Hadi. Beberapa waktu lalu, seorang lainnya, Direktur PT Hyfemerrindo Yakin Mandiri (HYM) Ferdinand Rambing Dien sudah ditahan oleh penyidik.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus General Manager Ikitring Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, yakni Yusuf Mirand dan Hengky Wibowo, belum ditahan karena menunggu berkas berita acara pemeriksaan rampung.
Tersangka yang belum menjalani penahanan dari pihak rekanan ialah Dirut PT Arya Sada Perkasa (ASP) Egon, Direksi PT ASP Tanggul Priamandaru, serta Direksi PT ABB Sakti Industri Wiratmoko Setiadji.
Proyek pembangunan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu berjalan sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013. Proyek itu berupa pengerjaan pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan elektromekanikal serta pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan sipil.Dan tersangka, khususnya PPK, dianggap menyalahi Pasal 11 ayat (1) huruf h Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tugas PPK.(KC/NHO)




