Palembang, newshanter.com – Sebagai tindak lanjut dari penanganan perkara yang diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan selama periode bulan Januari-Februari 2024.
BNNP Sumsel menggelar pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu dan ganja yang digelar di halaman kantor BNNP Sumsel, Kamis (21/3/2024).
Plt. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN provinsi Sumsel Kombes Pol Drs Basani R Sagala, MH mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini Sabu seberat 1.991 gram dan ganja seberat 20.476,27 gram yang didapatkan dari 3 tersangka berinisial D, J, dan JI.
“Berdasarkan penyelidikan kita barang bukti ini akan diedarkan di luar Sumsel tapi kita berhasil menggagalkan mereka untuk di bawa ke Jawa atau di provinsi lainnya, ujarnya.
Lanjut, berdasarkan hasil berita acara mereka mendapatkan upah untuk ganja hanya mendapatkan beberapa ratus ribu saja. Beda dengan sabu bisa mendapatkan Rp. 300 ribu sampai dengan Rp. 1 juta dalam sekali pengantaran.
“Para tersangka masih kita dalami apakah pemain lama atau baru. bagaimana perkembangan mereka dan keterkaitan mereka dengan jaringan yang lama. Tersangka berinisial J danJI kami tangkap di Empat Lawang,” tutupnya. (Frs)





