PELALAWAN, NEWSHANTER.COM – Antisipasi kebakaran di wilayahnya, Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, kembali melakukan kegiatan penyebaran dan sosialisasi Maklumat Kapolda tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, Senin (30/1/2023).
Kegiatan kali ini, dilaksanakan bersama Masyarakat Desa Sorek Dua, Kecamatan Pangkalan Kuras. Petugas Bhabinkamtibmas Sorek Dua Bripka Ilham.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi SH mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan oleh pihaknya. Dilaksanakan Unit Binmas Polsek Pangkalan Kuras melalui Bhabinkamtibmas yang bertugas di Desa.
“Bentuk kegiatan, menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan”, sambung Kapolsek.
Selain itu, petugas juga memberikan pemahaman kepada warga, jika ingin membuka hutan dan lahan tidak boleh dengan cara dibakar.
“Kita bersama berharap, dengan kegiatan ini tidak ada lagi kebakaran yang terjadi khususnya di Kecamatan Pangkalan Kuras,” harap Kapolsek. (ang)





