Belum Siap, Tunda Vonis Yudha JPU Minta PH Mundur

Palembang,News.com – Sidang terdakwa Ismail Yudha (34) dijadwalkan dengan agenda putusan oleh majelis hakim Rabu (03/05/2017) di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, akhirnya ditunda karena hakim belum siap pada putusan.

Fakta persidangan terungkap, Majelis Hakim yang diketuai Nun Suhaimi SH MH, melalui hakim anggota bertanya, kenapa sampai terdakwa melakukan perbuatan yang melanggar hukum tersebut.

Sudah berapa lama kamu (terdakwa,red) menjadi sopir Aan DPO (Daftar Pencarian Orang), dan mengapa sampai kamu lakukan hal yang melanggar hukum tersebut? tanya hakim kepada terdakwa. Terdakwa sempat membantah pertanyaan hakim, bahwa dirinya bukan pengedar narkoba, Saya bekerja pada DPO baru 3 bulan dan saya tidak melakukan apa-apa, jawab terdakwa kepada majelis hakim.

Setelah pertanyaan hakim berakhir, hakim pun menyatakan sidang ditunda. Sidang ditunda Senin (08/05/), tutup Nun Suhaimi.
Usai sidang, terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) Romaita SH dari Posbakum (Pos Bantuan Hukum) PN Palembang, berharap majelis hakim memberikan hukuman ringan kepada terdakwa.

Harapan kami kepada majelis hakim dalam putusan pekan depan, minta terdakwa dihukum seringan-ringannya, karena terdakwa tidak bersalah, terdakwa hanya korban dalam perkara ini, sedangkan aktor sebenarnya dibalik ini adalah Aan Bandar Narkoba yang saat ini DPO oleh polisi dan masih berkeliaran di luar sana, jelas Romaita.
Diketahui pada persidangan sebelumnya dengan agenda pledoi (pembelaan), Romaita SH meminta keadilan pada majelis hakim, agar memberikan keringanan hukuman, Senin, (17/04/2017) lalu.

Sebelumnya PH berkacamata ini meminta kepada majelis hakim, agar terdakwa ini dibebaskan, namun, dalam dakwaan ketiga JPU tercantum pasal 131 UU RI No35 tahun 2009, maka kami minta majelis hakim untuk meringankan terdakwa dengan pasal tersebut, karena terdakwa dalam fakta persidangan tidak bersalah dan hanya menjadi korban, korban ini sendiri hanya seorang sopir antar jemput anak Aan (DPO), sedangkan Aan (DPO) sebagai pemilik barang narkoba tersebut masih berkeliaran diluar sana, jelas Romaita kepada media ini.
Pada persidangan sebelumnya dengan agenda tuntutan Kamis, (13/04) terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sevti Hariani SH, hukuman 18 tahun penjara dan terdakwa dikenakan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 dalam dakwaan kedua.

JPU Minta PH Mundur

Disela menunggu jadwal sidang, Romaita mengaku, dirinya dihampiri oleh JPU dan meminta dirinya mundur dari perkara ini serta JPU meminta dirinya tidak usah membela terdakwa dalam perkara ini. Saya jadi bertanya-bertanya, ada apa sampai jaksa menyuruh saya untuk tidak membela terdakwa, saya tegaskan kepada JPU, saya tidak akan mundur dari perkara ini, tegas Romaita.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, penangkapan terdakwa pada Jumat (23/12/2016) sekitar Pukul 16.00 WIB tepatnya dirumah Aan (DPO). Awalnya terdakwa bekerja dengan Aan (DPO) sebagai sopir pribadi sedangkan saudari Sangkut bekerja sebagai pengasuh dari anaknya Aan (DPO). Saat itu saudari Tina alias Juber (DPO) menelpon terdakwa untuk membuang barang bukti kantong kresek hitam disebelah tong sampai dalam ember biru.
Setelah itu terdakwa menghentikan kegiatan terdakwa mencuci dan mengambil kantong hitam yang diperintahkan dan akan membuangnya keluar rumah, karena sudah banyak polisi dan terdakwa takut bilamana kantong hitam yang telah terdakwa duga berisi narkotika tersebut ditemukan polisi, maka terdakwa dituduh sebagai pemilik narkotika tersebut, jadi kantong hitam tersebut terdakwa pindahkan dan simpan ke atas kursi yang berada didalam ruangan lantai 3 dan kemudian terdakwa kembali mencuci pakaian.

Bahwa benar kantong kresek hitam yang didalamnya terdapat 1 buah tas anak warna biru putih bertuliskan STTTCH yang berisikan 66 paket narkotika jenis sabu terdiri dari 1 paket besar, 48 paket sedang dan 17 paket kecil dan 210 butir pil ekstasi yang terdiri dari 31 pil ekstasi logo bintang warna cream, 31 butir pil ekstasi logo mahkota warna pink dan 148 butir pil ekstasi berbentuk penguin berlapis warna pink dan cream selain itu 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok plastik dan 5 bal plastik klip transparan milik Aan (DPO).
Terdakwa sudah tau kalau isi kantong kresek tersebut adalah narkotika karena terdakwa tahu kalau Aan (DPO) adalah penjual narkotika dan ketika terdakwa akan membuang kantong kresek tersebut ternyata diluar rumah sudah banyak polisi. (yn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *