Bawa 20 Kg Sabu, Divonis Mati dan seumur hipup

Chong Menangis Divonis Mati Foto NHO Y2y

Palembang, Newshanter.com – Sidang dua Warga Negara Asing (WNA) Malaysia dalam perkara kepemilikan narkoba seberat 20 Kg sabu, memasuki babak akhir, dimana Majelis Hakim menjatuhi hukuman terdakwa Chong Kim Tian alias Geri (27), dengan pidana hukuman mati. Sedangkan terdakwa A Aron A Chew alias Aron (22) dihukum penjara seumur hidup.

Kunsultasi Dengan PH Babang T SH MH     Setelah Divonis Seumur Hidup/ foto NHO Y2y
Kunsultasi Dengan PH Babang T SH MH Setelah Divonis Seumur Hidup/ foto NHO Y2y

Di persidangan, Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Selasa (18/04/2017) lalu

Hendri Yanto SH & Romi Pasolini    SH/ foto NHO Y2y
Hendri Yanto SH & Romi Pasolini SH/ foto NHO Y2y

Majelis Hakim yang diketuai DR Togar SH MH yang didampingi Hakim Anggota Djoko Sungkowo SH dan Charles Simamora SH MH. menilai terdakwa Chong Kim Tian alias Geri terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman mati. Sedangkan terdakwa A Aron A Chew alias Aron melanggar Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 dihukum seumur hidup.

Usai persidangan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palembang Hendri Yanto SH yang didampingi JPU (Jaksa Penuntut Umum) Romi Pasolini SH, mengatakan, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati untuk Geri karena Geri terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 sementara Aron hanya dihukum seumur hidup dengan alasan terdakwa Aron berugas hanya menjaga barang tersebut.Untuk Geri putusan majelis hakim kita terima dan putusan untuk Aron kita masih pikir-pikir,” ujar Hendri singkat.

Kedua terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) nya Bambang Trisnanto SH menyatakan banding terhadap putusan hakim atas perkara Geri dan Aron.

Saya akan mengupayakan kedua terdakwa untuk tidak dihukum mati atau pun hukuman seumur hidup, khusus untuk Aron, dia itu tidak terbukti untuk dihukum seumur hidup karena perannya hanya bertugas menjaga koper yang berisi sabu-sabu, tegasnya.

Disinggung apakah hukuman mati yang akan dihadapi beresiko apabila mengajukan banding, menurut Bambang, Itu sudah menjadi resiko, bahkan seandainya banding ditolak kami akan kembali mengajukan kasasi, tegasnya.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU Romi Pasolini SH, mendakwa kedua terdakwa Aaron dan Geri dengan pasal berlapis. Dakwaan Primer Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 25 tahun 2009, Dakwaan Subsider Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132, Dakwaan Lebih Subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132. Keduanya terancam hukuman mati.

Peristiwa ini berawal Aaron dan Geri, merupakan warga asal Sabah Malaysia, dibekuk petugas dirumah kos kawasan Jalan Karet RT 10 RW 3 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, pada Rabu 5 Oktober 2016 lalu.

Keduanya ditangkap oleh petugas Mabes Polri, yang diduga merupakan jaringan sindikat narkoba internasional yang telah lama dipantau Mabes Polri. Dari penggeledahan petugas, didapatkan satu koper warna hitam yang berisikan 20 paket kemasan sabu-sabu seberat 20 kg. Keduanya mengakui hanya menjalani perintah dari temannya yang bernama Clementain alias Bobi untuk menjaga koper berisi sabu. (y2n)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *