Palembang, newshunter.com – Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan nasabah, Nurjana, terhadap Bank Mega terpaksa ditunda di Pengadilan Negeri Palembang, Penundaan ini lantaran pihak tergugat, yakni Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega, Kepala Cabang (KCP) Sumsel, dan Direktur Utama Bank Mega, serta turut tergugat Direktur Utama Allo Bank, tidak menghadiri persidangan. Selasa 01 Juli 2025.
Ketua Majelis Hakim, Fatimah, menegaskan penundaan sidang selama dua minggu ke depan. “Kenapa kita tunda? Karena dalam sidang ini hanya pihak penggugat Nurjana yang hadir, sementara pihak tergugat I Kepala Cabang (KCP) pembantu Bank Mega, tergugat Il Kepala Cabang (KCP) Sumsel serta tergugat Il Direktur Utama Bank Mega, tidak menghadiri persidangan ini, maka dengan itu sidang kita tunda dua minggu,” tegas Hakim Ketua sembari mengetuk palu.
Kuasa hukum Nurjana, Afdhal menyayangkan ketidakhadiran para tergugat. la memastikan bahwa seluruh surat pemanggilan jadwal persidangan atau relaas sudah sampai ke alamat yang dituju. “Alhamdulillah kami dari penggugat menghadiri persidangan, tetapi pihak tergugat satu, dua, tiga dan turut tergugat tidak hadir. Sepengetahuan saya seluruh surat pemanggilan jadwal persidangan atau relaas sebenarnya itu sudah sampai ke alamat yang ditujukan yaitu kepada pihak tergugat satu, dua, tiga dan pihak turut tergugat juga, artinya surat dari pengadilan sudah sampai ke mereka tetapi mereka tidak menggunakan haknya untuk menghadiri persidangan ini,” jelas Afdhal saat ditemui di PN Palembang.
Meskipun demikian, Afdhal menghargai sikap majelis hakim yang menunda sidang, memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk hadir pada persidangan berikutnya.
Afdhal mengungkapkan, kliennya mengalami kerugian materil sekitar Rp 1,8 miliar, termasuk bunga berjalan. Selain itu, ada kerugian imaterl yang diperkirakan mencapai Rp 18 miliar. Kasus ini bermula dari hilangnya dana deposito kliennya yang diduga “itilap” oleh kepala cabang pembantu.
Menurut Afdhal, kasus ini bukan hanya soal kerugian finansial, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap dunia perbankan. la mengutip pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (0JK) yang menegaskan bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh pihak internal bank terhadap nasabahnya merupakan tanggung jawab perbankan. “Pada saat saya ketemu dengan OJK ini bukan soal kerugian Rp 1,8 miliar-nya tetapi ini soal kepercayaan publik dengan dunia perbankan, bagaimana mungkin orang naro di deposito di salah satu bank swasta atau Bank Mega tetapi dana di deposito hilang ditilap oleh Kepala Cabang Pembantu (KCP)?” ujarnya.
OJK sendiri, lanjut Afdhal, sangat mendukung langkah hukum yang diambil oleh konsumen. ” Jadi terkait hal ini OJK sangat mendukung apa langkah hukum yang diambil dan itu menjadi haknya konsumen, selain itu juga pada saat bertemu dengan OJK, OJK juga menegaskan kerugian yang ditimbulkan oleh perbankan terhadap nasabahnya maka itu tanggung jawab perbankannya,” pungkas Afdhal, seraya berharap dana kliennya sebesar Rp 1,8 miliar dapat segera dikembalikan.(Nan)





