Musi Banyuasin.Newshanter.com.– Setelah masa libur perayaan Idul Fitri 1440 H telah usai, para Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya dilingkungan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin (10/6/2019) sudah beraktifitas kembali bekerja seperti biasa.
Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin mengatakan, bahwa seluruh aparatur sipil negara ( ASN) di Lingkungan Pemkab Muba agar beraktifitas kembali mana mestinya. masuk kerja dan mengikuti apel bersama halal bihalal setelah cuti Lebaran.
Semua ASN itu diwajibkan masuk kerja hari ini agar pelayanan di Pemkab Muba kepada masyarakat bisa kembali normal.
Dodi menambahkan, tidak ada alasan bagi ASN yang sudah banyak mendapat jatah libur Lebaran untuk tidak masuk saat hari pertama kerja karena waktu liburan sudah cukup banyak diberikan.
“Tidak boleh ada alasan apapun untuk tidak masuk kerja karena sudah cukup diberikan cuti nasional yang waktunya satu minggu,” tegas Bupati.
Para ASN itu sudah mendapat cuti sejak 3 Juni 2019, sehingga pada 10 Juni 2019 mereka diwajibkan untuk masuk kerja. Apabila mereka tidak masuk sesuai waktu yang ditentunkan sanksi tegas.
“Sanksi pasti diberikan karena kalau tidak seperti itu pasti mereka banyak yang tidak akan masuk tetapi berdasarkan tahun sebelumnya, alhamdulillah hampir semuanya masuk kerja,” ucapnya
Jika ada ASN yang membolos akan dikenai sanksi disiplin, sesuai dikatakan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Mudzakir bahwa selain sanksi disiplin, tunjangan kinerja ASN yang membolos akan dipotong.
“Sanksi tentang disiplin sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau tidak masuk otomatis tunjangan dipotong,” kata Sunaryo SSTP, MM Kepala BKPSDM Kabupaten Muba
” bahwa dalam PP tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis. Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.
“Sementara untuk hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Pemberian sanksi tersebut nantinya akan menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), “ jelasnya..(Heri)





