KAYUAGUNG –Newshanter.com. Memasuki pesta demokrasi lima tahun sekali, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan dirinya menjadi kepala daerah, baik itu dari TNI, Polri, PNS, pegawai BUMN, BUMD, termasuk juga Kepala Desa dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), diwajibkan memundurkan diri dari jabatanya.
Hal ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan bagi anggota DPR, DPD dan DPRD, wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Ketua KPUD Kabupaten OKI, Dedy Irawan SIp MSi ketika diwawancarai melalui handphonenya, Minggu (18/6/2017) mengatakan, selama ini dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak perlu memundurkan diri dari jabatannya.
Mereka hanya dipersyaratkan memberitahukan kepada pimpinan.
“Di peraturan terbaru syarat tersebut diubah berdasarkan undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan bagi anggota DPR, DPD dan DPRD, wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan,” kata Dedy pada wartawan.
Lebih lanjut Dedy mengatakan, terhitung sejak tahapan awal pilkada pada Januari 2018 mendatang, bagi Aparatu Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan dirinya menjadi kepala daerah, baik itu dari TNI, Polri, PNS, pegawai BUMN, BUMD, termasuk juga Kepala Desa dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), diwajibkan memundurkan diri dari jabatanya.
“Bagi anggota DPRD yang akan mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah di Kantor KPUD Kabupaten OKI, harus melaporkan dirinya terlebih dahulu kepada Ketua DPRD-nya dan menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD,” terang Dedy.
Karena lanjutnya, surat pengnduran diri tersebut merupakan salah satu syarat pendaftaran sebagai calon tunggal.
Begitu juga Wakil Bupati yang mencalonkan diri juga sama harus mengundurkan diri dari jabatanya.
Ditambahkannya, pada saat tahap penetapan pasangan calon nanti, anggota DPRD yang telah mendaftar pada tahap awal tadi, diwajibkan memenuhi syarat dengan melampirkan Surat Keterangan (SK) pemberhentian sebagai anggota DPRD.
Diketahui, Pilkada Kabupaten OKI sendiri terjadwal akan dilaksanakan pada Bulan Juni tahun 2018 mendatang. Sejumlah calon pun sudah mensosialisasikan diri untuk maju sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati OKI periode 2019-2024.
Dua orang diantaranya adalah tokoh dari Pantai Timur, sekaligus merupakan anggota DPRD OKI yang masih menjabat.
Adapun orangnya yakni, H Subhan Ismail dan Abdiyanto Fikri SH. Juga termasuk Bupati OKI H Iskandar SE dan Wakil Bupati OKI, H M Rifai SE. Yang juga maju di pemilihan kepala daerah mendatang.
“Demikian, Subhan dan Abdiyanto merupakan anggota dewan terpilih hasil pemilihan legislatif (Pileg) ditahun 2014. Keduanya resmi dilantik dan diambil sumpah sebagai wakil rakyat pada 18 September 2014 lalu. Artinya masa jabatan keduanya akan berakhir pada September 2019 atau kurang lebih masih satu tahun usai Pilkada OKI 2018 yang bakal digelar,” tandas Dedy.(*)





