Asisten III Setda Provinsi Sumsel Sampaikan Ini Terkait Kegiatan Sosialisasi Pembinaan Disiplin ASN Di Pemprov Sumsel

Palembang, newshanter.com – Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Sumsel yang diwakili oleh Asisten III bidang Adminstrasi dan Umum Kurniawan Sekretariat Daerah (Setda), membuka secara resmi acara sosialisasi pembinaan disiplin Aparatur Negara dilingkungan pemprov Sumsel tahun 2023 bertempat di hotel Santika Radial Palembang, Rabu (25/10/2023).

Dikatakan Asisten III bidang Administrasi dan Umum Setda Provinsi Sumsel Kurniawan, saya atas nama pribadi mengucapkan selamat datang dan ucapan terima kasih kepada saudara-saudari sekalian para undangan dan peserta sosialisasi, mudah-mudahan kita semua dapat mengikuti acara ini sampai dengan selesai serta mendapatkan ilmu yang bermanfaat.

“Bukan hanya itu saja, saya ucapkan terima kasih kepada tim dari Kantor Regional (Kanreg) VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang, karena disela-sela kesibukan bisa meluangkan waktu untuk menjadi narasumber pada kegiatan ini,” ujarnya.

Kemudian, sosialisasi yang diselenggarakan pada hari ini didasari oleh terbitnya Peraturan Pemerintah terbaru tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomer 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Selain itu juga Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 29 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Pergub Sumsel Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penegakkan Disiplin ASN,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, maka dari itu diharapkan PNS yang membidangi Kepegawaian dapat memahami, mempelajari, dan mengimplementasikan ke unit kerjanya masing-masing terhadap prosedur dan tata cara menjatuhkan hukuman disiplin PNS serta mengerti peraturan terkait kode etik dan kode perilaku ASN.

“Untuk itu melalui sosialisasi ini saya berharap seluruh peserta memperoleh pemahaman yang sama sebagai aparatur pengelola kepegawaian pada unit kerja masing-masing dalam mengimplementasikan peraturan yang dimaksud,” katanya.

Masih dilanjutkannya, dimana peserta sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pembekalan dan pengetahuan kepada ASN terutama PNS dilingkungan kerjanya masing-masing. Dimana dengan cara memberikan informasi dan materi tentang disiplin PNS, kode etik, dan kode perilaku bagi ASN. Melalui kegiatan sosialisasi ini sekali lagi saya mengingatkan kembali kepada saudara agar dapat memberikan penjelasan yang benar.

“Selain itu dapat mengevaluasi terutama terkait kehadiran dan disiplin kerja ASN pada unit kerja masing-masing, mengimplementasikan aturan-aturan yang telah diatur pada Peraturan Pemerintah tentang disiplin ASN,” imbuhnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *