Lampung Utara, newshanter.com -Pasca dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) nomor : 2 tahun 2016 serta nomor 4 tahun 2022. Oleh pihak Indomaret dan Alfamart, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ((Kasat. Pol. PP) Kabupaten Lampung Utara, belum juga bisa ditemui.
Menurut Sutejo, SE. Kabid. Penegak perda dan disiplin ASN, pihak nya akan melakukan penindakan bagi pelaku pelanggar perda. Ujar nya yang ditemui usai upacara, HUT Korpri yang ke 52 tahun.
“Untuk lebih jelas silahkan temui pak Kasat,” kata Sutejo, Rabu (29/11/2023).
Sementara ketika ditanya dengan salah satu staf Sat. Pol. PP, dia menerangkan pak Kasat tidak ada, “Usai upacara tadi pak Kasat. belum masuk,” Kata staf tersebut yang ditemui di Kantor.
Terpisah, Drs. Ahmad Alamsyah
Asisten II. Bidang Perekonomian dan Pembangunan, yang ditemui diruang kerjanya. Rabu 29/11. Menuturkan, dirinya akan memanggil pihak investor (Indomaret dan Alfamart) begitu pula Kadis. Perdagangan untuk memfasilitasi dengan awak media.
Beberapa waktu lalu pernah dari Mahasiswa mempertanyakan hal yang sama, yakni mengenai jam buka hingga 24 jam, namun sudah ditemukan dengan Hendri Kadis Perdagangan, dengan mereka pihak Indomaret dan Alfamart diruangan saya ini.
Pertemuan itu berlangsung sebanyak Dua kali, tetapi saya tidak hadir dalam pertemuan tersebut, karena saya masih di Jakarta. Terang Asisten II.
Hingga berita ini dilansir kembali, Putu pihak indomart belum juga merespon dugaan pelanggaran perda nomor: 2 tahun 2016 dan perda nomor : 4 tahun 2022. meskipun telah dihubungi melalui WhatsApp nya, padahal dalam keadaan aktif.
Bila dilihat dari perda nomor : 2 tahun 2016 tersebut, tentunya indomart dan alfamart diduga telah melanggar pasal 5, pasal 7 dan pasal 11. Selain itu pula larangan pada pasal 7 perda nomor : 4 tahun 2022 telah dijelaskan bagi pelaku usaha dilarang membuat bangunan di bahu jalan/trotoar baik itu reklame dan ruko.
Prihal itu telah dijelaskan didalam perda nomor : 2 tahun 2016, pasal demi pasal begitu pun sangsi bagi pihak yang melakukan pelanggaran.
Namun sayang nya pihak Indomaret dan Alfamart seakan tidak mengindahkan perda yang telah menjadi produk hukum Pemkab. Lampung Utara tersebut.(Dam)





