Asisten I Setda Sumsel Sampaikan Terkait Perpres Nomer 86 tahun 2018 Tentang Reforma Agraria Perlu Dijalankan

Palembang, newshanter.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra menghadiri rapat pembentukan tim pelaksana harian Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) provinsi Sumsel tahun 2023.

Kegiatan ini sendiri dihadiri oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Provinsi Sumsel Makmur A Siboro yang juga sebagai Ketua Pelaksana Harian GTRA Sumsel, Sub Koordinator Landreform ATR/BPN Sumsel Lasma Rovita, dan undangan lainnya.

Dimana kegiatan ini sendiri dilaksanakan di aula Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sumsel, Kamis (16/3/2023).

Dikatakan Asisten I Setda Sumsel Drs H Edward Candra, ini rapat dari ATR/BPN, dimana kepala Kanwil ATR/BPN adalah selaku ketua Harian Gugus Tugas GTRA, ketua umumnya GTRA adalah Gubernur Sumsel, Wakilnya adalah Sekretaris Daerah (Sekda), dibawahnya adalah

Rapat ini adalah untuk menyusun, dan memantapkan keanggotaan didalam pelaksana harian untuk di tahun 2023 ini. Disusun dan diundang baik itu dari vertikal seperti BPKH maupun dari OPD-OPD di yang terkait di provinsi Sumsel

“Tujuannya untuk menggerakkan keanggotaan didalam gugus tugas GTRA itu, karena selaku ketua umum, Gubernur Sumsel tentu banyak tugasnya,” ujarnya.

Kemudian, memang rodanya harus digerakkan terutama oleh ketua harian dalam hal ini kepala Kanwil ATR/BPN Sumsel. Dimana ini memang merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Dimana itu semua pada tingkatan, baik tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota itu di bentuk semua GTRA. Ada juga semua ketua hariannya, kalau dikabupaten/kota itu kepala kantor ATR/BPN masing-masing.

“Artinya tugasnya salah satunya tadi diwujudkan didalam satuan tugas (satgas) tadi, ada satgas penataan aset, ada satgas penyelesaian konflik sengketa pertanahan, dan ada satgas penataan akses,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, kalau penataan aset itu nanti untuk menyediakan, untuk mengurai persoalan-persoalan terhadap potensi-potensi karena objek reforma agraria. Dimana tadi disampaikan oleh ATR/BPN, tahun 2022 ada 6 yang terindikasi untuk di dorong menghasilkan tolak tanah objek reforma agraria.

Dimana tadi saya tanyakan ke ATR/BPN Sumsel sudah sampai sejauh mana, kalau memang sudah clear, artinya bisa masuk kepada akses untuk bisa bagaimana mempunyai nilai ekonomi yang muaranya adalah untuk kesejahteraan rakyat.

“Kalau belum dimana persoalannya sehingga belum, jadi rencana kerja untuk tahun 2023 ini, menyelesaikan yang belum selesai dan kalau memang ada tambahan lagi untuk dibahas di tahun 2023 itu yang aset,” katanya.

Menurut Kepala Kanwil ATR/BPN Sumsel melalui Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Provinsi Sumsel Makmur A Siboro, dimana untuk Musi Rawas Utara (Muratara) ini salah satu rekomendasi, saya kemarin sudah langsung perintahkan supaya gerak cepat tidak perlu tunggu rekomendasi dan jangan lagi tunggu-tunggu.

Dimana bulan Januari kemarin kami sudah marathon, Januari, Februari, dan Maret ini mudah-mudahan PCPL sudah clear, tanahnya juga sudah clear, dimana saya, bersama kepala Kanwil ATR/BPN dan semua team lainnya sudah meninjau langsung ke lokasinya.

“Dimana masalahnya adalah calon pesertanya itu yang sudah berganti-ganti, karena mungkin ada yang meninggal, ada yang perlu keluar daerah, dan yang kedua adalah dari kesediaan tanahnya itu yang belum serta batas-batasnya belum terukur dengan pasti,” imbuhnya.

Masih dilanjutkannya, dimana ditahun ini, diawal tahun ini, kami turunkan team langsung pastikan. Dimana saya langsung minta pastikan batas-batasnya, pastikan orang-orangnya, koordinasikan dengan Bupati, Sekretaris Daerah, semua masyarakat, camat, serta kepala desa di sana.

Mudah-mudahan ini selesainya sebelum pertengahan tahun ini sudah selesai, dan tapi ini sudah mendekati final. Memang begini kalau masalah banjir memang mungkin adanya. faktor-faktor alam juga, faktor manusia juga karena pemanfaatan yang salah.

“Kalau misalnya faktor-faktor alam ini, tiba-tiba potensi hujannya deras, ini juga namanya bencana tidak bisa dihindari. Tapi saran saya, daerah-daerah sungai sebenarnya ini daerah yang rawan bencana, jangan bermukim di dekat bantaran sungai,” bebernya

Masih disampaikannya, kalau masalah belum masuknya salah satu instansi atau dinas, nanti kita lihat dimana ini masih terbuka, bukan tidak dikoordinir, mungkin ada terlihat saja, nanti akan kita coba cek.

Karena juga terkait dengan mungkin masalah kalau kawasan permukiman ini mungkin lebih koordinasinya kepada tata ruangannya. Dimana ini masih penajaman dan masih bisa berubah-rubah nanti.

“Kalau peran dari Bappeda itu lebih kepada Perencanaan Daerah, sebenarnya mereka tahulah, lokasi ini bisa dikembangkan seperti apa,” jelasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *