Musi Banyuasin,Newshanter.com – -Permasalahan sengketa lahan, PT Hindoli dengan Yakup, warga Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, yang diwakili LSM Puskokatara, membuat Pemkab Muba turun tangan.
Lewat Asisten 1 Setda Muba H Rusli, Pemkab Muba memfasilitasi pertemuan sengketa lahan tersebut dengan membahas permasalahan penyerobotan tanah oleh PT Hindoli, Rabu(5/4/2017), di ruang rapat Randik.
Pihak Yakub, menjelaskan, sengketa tanah ini sudah terjadibeberapa tahun lalu dan telah melalui beberapa kali pertemuan mediasi. Dimana dalam penyelesaian masalah tersebut, pihak PT Hindoli mengatakan telah membeli lahan tersebut kepada orang yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan berkas dokumen yang lengkap.
Tetapi, pihak Yakub yang mengaku sebagai pemilik lahan dan juga mempunyai dokumen resmi atas kepemilikan lahan tersebut, selama ini belum pernah menerima pembelian dari PT Hindoli. Karena itu, pemohon meminta agar PT Hindoli mengganti rugi atas lahan yang dimilikinya yang telah dijual oleh orang lain.
Asisten 1 H Rusli, mengatakan, Pemkab Muba ingin memastikan dulu titikkoordinat yang telah disurvei oleh tim Badan Pertanahan Nasional (BPD) Kabupaten Muba. “Dengan didapatnya titik koordinat lahan yang di
klaim milik PT Hindoli, kita bisa mengetahui siapa sebenarnya pemiliklahan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Nur Efendi selaku Kasi sengketa di BPN Muba mengatakan, data yang berupa peta rincian belum sepenuhnya diberikan oleh PT Hindoli ke BPN Muba. “Dengan belum lengkapnya data tersebut, kami
belum bisa mensinkronkan titik koordinat yang telah kami dapatkan,sehingga belum bisa menentukan siapa pemilik lahan tersebut,”tegasnya.
Di akhir rapat, Asisten I menyimpulkan, Senin (10/4), nanti pihak PT Hindoli agar segera menyerahkan hasil lengkap peta rincikan F13 ke BPNMuba. Selanjutnya, BPN segera membandingkan dokumen tersebut dengan
dokumen yang telah diberikan oleh pihak Yakub( Heri)





