Aset Daerah Di ‘Serobot’, Kabid. Aset Way Kanan Akan Somasi Hingga Merobohkan Bangunan

Aset Daerah Di ‘Serobot’, Kabid. Aset Way Kanan Akan Somasi Hingga Merobohkan Bangunan

WAY KANAN, Newshanter.com –
Kepala Bidang (Kabid) Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Way Kanan angkat bicara, terkait dugaan penyerobotan lahan tanah hibah milik Puskesmas Pembantu (Pustu) Purwa Negara.

Sebelumnya diberitakan, Kasi mantan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Kesehatan Puskesmas Purwo Agung Kecamatan Negara Batin, telah membangun rumah pribadi dilahan tanah yang telah dihibahkan oleh masyarakat pada pihak Puskesmas Purwo Agung untuk kepentingan umum, yakni Pustu di Purwa Negara.

Anehnya lagi, meskipun telah mengetahui lahan tersebut, milik masyarakat yang telah dihibahkan, mantan UPT Puskesmas Purwa Agung, tidak meminta ijin terlebih dahulu pada pemerintah daerah setempat, seleku penerima hibah.

Tidak adanya ijin pinjam pakai itu pula dibenarkan oleh Ansori Kasubid. Penanganan dan Pengamanan Aset Daerah (PPAD) DPKAD. Senin (22/02)
Serta Sujatmoko, S. Km., MM. Sekretaris Dinkes yang ditemui diruang kordinasi, Senin 08/03 lalu.

Menanggapi, hal itu pula, Chandra Kepala Bidang (Kabid) Aset, yang ditemui saat jam kerja, Rabu, (10/03/2021). Mengatakan, jika seperti itu, harusnya pihak BPKAD ada laporan dari Dinas.

Karena dinas inikan punya wilayah dan wewenang serta tanggung jawabnya.

Itukan punya SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sebagai penanggung jawab dari pengguna barang. Jelas Kabid. Aset.

Jadi Pengelolaan Anggaran, Pengelolaan Keuangan dan Pengelolaan Barang itu Penanggung Jawab adalah Kepala Dinas. Lanjutnya.

Masih kata Chandra. “Kami (DPKAD) tidak tahu, apabila tidak ada laporan dari bawah. Apalagi Bapak Sekda”.

Dia (Chandra) juga menegaskan terkait aset daerah yang dipakai untuk pembangunan rumah pribadi, akan mengambil langkah somasi,. Dengan diberi surat panggilan, jika dia (Kasi) tidak ada itikad baik untuk mengembalikan apa yang menjadi milik daerah, maka kita langsung masukan keranah hukum.

Dan bangunan itu akan langsung kita robohkan, karena salah dia telah membangun di tanah daerah, tanpa persetujuan dari Dinas atau Instansi terkait. Kata Chandra.
(Dam/Indra/tim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *