Jakarta.Newshantet.com, Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar kini tengah menjalani proses asimilasi. Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemkumham menyatakan Antasari telah sebulan menjalani asimilasi di kantor notaris di daerah Tangerang dengan gaji Rp 3 juta.
“Pak Antasari belum bebas, tapi beliau sedang menjalani proses pembinaan yaitu asimilasi dengan pihak ketiga,” kata Humas Ditjen permasyarakatan, Akbar Hadi, Selasa (15/9/2015)
Sementara itu pihak Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemkumham menyatakan Antasari telah sebulan menjalani asimilasi di kantor notaris di daerah Tangerang dengan gaji Rp 3 juta.
Mantan Ketua KPK ini keluar dari Lapas pagi dan sore kembali ke lapas.“Pagi-pagi pukul 09.00 WIB beliau berangkat dari Lapas Tangerang menuju tempat bekerja. Selanjutnya pada pukul 17.00 WIB kembali lagi ke lapas. Gajinya Rp 3 juta perbulan dan nantinya langsung disetor ke kas negara,” ujar Ditjen Pas Akbar Hadi Prabowo, di Jakarta, Selasa (15/09/2015).Dikatakan, pemberian asimilasi tidak berkaitan dengan pengajuan grasi yang diajukan Antasari. Akbar menyebut, Antasari telah memenuhi syarat menjalankan asimiliasi antara lain telah menjalani setengah masa pidana dipotong masa tahanan.
Antasari, lanjutnya, juga telah menerima remisi umum dan khusus yang kalau ditotal lebih dari 34 bulan 20 hari. Perhitungan dari pihaknya, jika proses asimilasi yang melibatkan pihak ketiga itu berjalan lancar maka akhir 2016 yang bersangkutan bebas.
“Bila tahun depan mendapatkan remisi maka bila tidak ada halangan akhir tahun 2016 sudah bisa diusulkan pembebasan bersyarat,” tegasnya.Menurutnya, kantor notaris tempat Antasari menjalani asimilasi bukan rujukan dari kalapas tetapi usulan dari pihak keluarga.
“Kalau ada pihak ketiga yang mengajukan maka pihak ketiga itu. Biasanya dari pihak keluarga yang meminta pihak ketiga itu proaktif. Saya lupa nama kantornya yang pasti di wilayah Tangerang,” kata Akbar.(DTC/NHO
803




