Anggota DPRD Sumbar Hj. Yesi Endriani Gaungkan Perda Pencegahan Narkotika Demi Masa Depan Generasi Muda

Bukittinggi, newshanter.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Dapil III, Hj. Yesi Endriani, SM, sosialisasikan pencegahan Narkoba demi menyelamatkan masa depan generasi Muda, Hal itu disampakan Yesi Endriani pada sosialisasi yang di adakan di Diklat Pertanian Kota Bukittinggi , kamis (27/3/2025).

Pada kesempatan Itu Yesi menyampaikan, untuk menyelamatkan Generasi Muda dari ancaman narkoba maka pemerintah harus Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 09 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif lainnya, dan menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk membangun pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

“ Dengan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 09 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif lainnya , hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba serta peran aktif mereka dalam pencegahannya,” ungkap Yesi.

Yasi juga Mengatakan,dengan adanya Perda Pencegahan Narkotika ini adalah Langkah Awal untuk membangun pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencegahan penyalah gunaan narkotika demi untuk menyelamatkan generasi muda.

“Ini adalah sosialisasi pertama di Bukittinggi, dan saya berharap masyarakat memahami bahwa Perda ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi bentuk perlindungan bagi generasi kita, ” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa DPRD memiliki tugas untuk menyusun Perda bersama Pemerintah sebagai payung hukum dalam menangani berbagai permasalahan sosial, termasuk narkotika, Perda ini lebih berfokus pada pencegahan, bukan pemberantasan, Perda ini belum mengatur tentang pemberantasan atau hukuman bagi pelanggar

“Perda ini disusun bersama Gubernur dan SKPD terkait. Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami bagaimana fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dapat berjalan efektif, ” ujarnya.

” Kedepan, kami akan berdiskusi dengan Komisi V untuk mengevaluasi apakah perlu ada revisi atau penambahan agar aturan ini semakin kuat dalam melindungi masyarakat dari dampak narkoba, ” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Eka Fitriani dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat memberikan penjelasan mendalam tentang bahaya narkotika dan dampaknya terhadap kesehatan serta kehidupan sosial masyarakat.

“Narkotika adalah zat yang dapat mengubah kesadaran, menghilangkan rasa, dan menyebabkan ketergantungan. Sedangkan psikotropika merupakan zat yang memengaruhi sistem saraf pusat, mengubah pola pikir dan perilaku penggunanya, dan pencegahan harus dimulai dari keluarga dan lingkungan sekitar, dan harus mawas diri dengan pergaulan anak-anak saat sekarang ini ” jelas Eka.

Pada acara tersebut Turut hadir dalam kegiatan ini narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Eka Fitriani, Camat Guguk Panjang, Lurah, serta tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya. (A/M)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *