Ambil Brondolan Buah Sawit PTPN V Sei Intan, Dua Nenek di Rohul Dipolisikan

Rokan Hulu.Newshanter.Com- Gara gara mengambil brondolan buah sawit milik PTPN V Sei Intan kecamatan kunto Darussalam kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Dua nenek-nenek inisial NS (48) dan EP (50) warga kota Lama harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, Kedua nenek itu dilaporkan Kafri (53), karyawan securiti PTPN V Kebun Sei Intan yang juga warga Kota Lama dengan tuduhan tindak pidana pencurian berondolan kelapa sawit seharga Rp48 ribu
Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ 33/ IV/ 2017/ Riau/ Res Rohul/ Sek.Kunto Darussalam, NS dan EP dilaporkan karyawan BUMN tersebut ke Polsek Kunto Darussalam Minggu (23/4/2017).

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, mengatakan berawal Ahad pagi sekira pukul 10.00 WIB, dua karyawan yakni Cawir Sitepu (48) dan Karyono (47), sedang patroli rutin di Blok I E Afdeling I PTPN V Kebun Sei Intan.

Kedua saksi melihat dua perempuan sedang membawa karung/goni berisi berondolan kelapa sawit. Kedua saksi kemudian menangkap kedua pelapor dan setelah itu membawanya ke pos security untuk diamankan.

“Kedua terlapor (NS dan EP) dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kunto Darussalam guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Yusup,melalui paur humas Ipda suheri sitourus Senin (24/4/2017).
Dari kejadian itu, ungkap Kapolres Rohul, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian 2 karung berondolan sawit sekitar 30 kilogram atau seharga Rp48 ribu.(ATR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *