PALEMBANG.NESHANTER.COM. – Ratusan Orang Ikut Aksi Penyalaan 1000 Lilin yang semula diagendakan di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) dipindah ke halaman monumen Perjuangan Rakyat (Monpera).
Aksi yang mengatas namakan Wong Kito Galo untuk keadilan (Save NKRI) yang bertema Solidaritas Untuk NKRI ternyata tak kantongi izin dari pengelola lokasi aksi. Hal ini disampaikan Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Palembang Hefranto saat dijumpai (12/05/2017).
“Rekomendasi ijin pelaksanaan penyalaan 1000 lilin yang akan di gelar malam ini belum ada surat izinnya,” jelas Hefranto. Demikian juga Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang saat di konfirmasi Via WhatsApp membenarkan apa yang disampaikan pihak Kesbangpol bahwa pelaksanaan 1000 lilin tak mempunyai izin atau pemberitahuan ke Kesbangpol.
“Rekomendasi pemakaian Plaza BKB dan Monpera harus melalui Dinas Pariwisata dan sampai malam ini belum ada surat untuk acara penyalaan 1000 lilin yang bertema malam solidaritas untuk NKRI,” katanya.
Di tempat aksi, Kordinator Lapangan Eka Syahrudin menuturkan pelaksanaan penyalaan 1000 lilin merupakan aksi solidaritas dalam menjaga NKRI, tak ada tujuan apapun, adapun menyangkut izin hanya sebatas lisan.
“Aksi penyalaan 1000 lilin malam ini hanya sekedar solidaritas menjaga NKRI, tidak ada tujuan apapun, izin tertulis kita emang ga punya tapi pemberitahuan ke Polresta saja, kan kita bukan unjuk rasa, hanya menyampaikan solidaritas,” jelasnya.
Selain tak kantongi izin dan tak ada pemberitahuan ke Dinas Pariwisata , Aksi 1000 lilin ini diduga menabarak Peraturan Kapolri yang ditegaskan dalam Pasal 7 huruf a Perkap Nomor 9 Tahun 2008 dimana pemberitahuan itu wajib dilakukan secara tertulis kepada pejabat kepolisian dimana kegiatan tersebut dilaksanakan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
Kemudian jika ada perubahan rencana, paling tidak 1×24 jam sebelum pelaksanaan wajib memberitahukan kepada aparat yang bersangkutan.
Sementara menurut Eka aksi spontan ini pemberitahuannya ke pihak Kepolisian kurang darib1x24 jam, sudah termasuk koordinasi dengan pihak kepolisian.
Kemudian, terkait dengan waktu pelaksanaan aksi menyampaikan pendapat juga diatur sejumlah larangan ketika melakukan aksi. Waktu yang dilarang, yakni pada waktu hari besar nasional, yakni tahun baru, hari raya keagamaan, hari kemerdekaan 17 Agustus, serta hari besar lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
Selain itu, Pasal 6 ayat (2) Perkap Nomor 9 Tahun 2008 juga diatur batasan waktu yang dibolehkan, yakni antara pukul 6 pagi hingga pukul 6 sore untuk tempat terbuka. Sementara di tempat tertutup antara pukul 6 pagi hingga pukul 10 malam.
Sedangkan aksi peyalaan 1000 lilin ini dimulai pukul pukul 19. Wib. Dan dilaksanakan di tempat terbuka.
Ditempat yang sama, Kepala Satuan Intelam Polresta Palembang Budi Santoso mengatakan dalam mengamankan pelaksanaan penyalaan 1000 lilin kita cukup banyak menurunkan personil dalam menjaga ketertiban umum.
“Sekitar 30 an personil kita siapkan dalam aksi solidaritas malam ini, ke Polresta mereka tak perlu izin, hanya pemberitahuan saja, kan bukan aksi unjuk rasa yang dapat menimbulkan kekacauan, yang jelas kita tetap menghimbau kepada para peserta agar senantiasa menjaga ketertiban umum,” tutupnya.
Sementra itu Aksi membakar 1.000 lilin akhirnya digelar di Monumen Penderitaan Rakyat (Monpera), Jumat (12/5/2017) mulai pukul 19.00 WIB itu bukan untuk mendukung Ahok, tetapi membela NKRI.
“Secara garis besar untuk selamatkan NKRI dari kejahatan radikalisme. Kami cinta damai dan tidak ingin ada kekerasan,” ujar koordinator aksi, Bili Jaya, Jumat.
Aksi membakar 1.000 lilin ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Garuda Pancasila. Aksi ini terpaksa dihentikan akibat hujan.(kc/01)





