OKI, newshanter.com – Defisit anggaran yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sejak 2021 hingga 2024 disebut telah menyebabkan banyak kontraktor gulung tikar dan terjerat pinjaman perbankan. Mereka kesulitan membayar kredit cessie maupun pinjaman termin karena pembayaran pekerjaan dari pemerintah daerah tak kunjung dibayarkan hingga memasuki tahun 2025.
Sejumlah kontraktor mengungkapkan, ketika proyek dikerjakan mereka mengajukan fasilitas kredit di bank dengan jaminan cessie berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK). Namun hingga masa kontrak berakhir, pembayaran dari Pemkab OKI tidak kunjung direalisasikan, Rabu (10/12/2025).
“Banyak kontraktor yang merugi akibat pinjaman modal jatuh tempo, sementara pembayaran dari Pemda belum dilakukan. Kami terpaksa memperpanjang kredit di bank tanpa tahu kapan akan dibayar,” keluh beberapa kontraktor.
Mandeknya Kebijakan, Sekda dan Pj. Bupati Dinilai Tidak Ambil Langkah Konkret
Sejak menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Juli 2023) dan kemudian Pj. Bupati OKI (Januari 2024), Ir. Asmar Wijaya dinilai tidak mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan defisit atau mencicil utang kepada pihak ketiga.
Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekda dinilai memiliki kewenangan strategis untuk merumuskan kebijakan dan langkah mitigasi fiskal.
Pemerhati kebijakan publik dari Prisma
Salim Kosim, menegaskan bahwa persoalan ini seharusnya menjadi prioritas.
“Sekda OKI selaku Ketua TAPD seharusnya mencari solusi untuk mengurangi utang defisit kepada pihak ketiga. Apalagi APBD Perubahan Kabupaten OKI mencatat surplus Rp521 miliar. Minimal 30% dari surplus itu bisa digunakan untuk membayar utang. Jika tahun 2025 belum juga dibayar, dana itu digunakan untuk apa?” tegasnya.
Data BPK Ungkap Defisit Terus Membengkak
Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan, defisit OKI menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam empat tahun terakhir:
2021: Rp99.104.728.440
2022: Rp159.564.702.754 (naik 61,01%)
2023: Rp308.308.196.251
2024: Rp362.979.500.951 (naik 93,22% dibanding 2021)
LHP yang menjadi dasar data tersebut antara lain:
No. 34.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 (Tahun 2022)
No. 50.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024 (Tahun 2023)
No. 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 (Tahun 2024)
Alih-alih menurun, total defisit kumulatif semakin melebar dan berdampak langsung pada arus kas Pemkab OKI.
Sekda Harusnya Bisa Dorong Pembayaran Bertahap
Pemerhati birokrasi dan pembangunan, Ir. H. AR. Puspo Rawas, juga menyayangkan lambannya Pemkab OKI mengambil langkah penyelesaian.
“Dalam rentang waktu itu, Pemkab seharusnya bisa mengambil langkah strategis untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga. Sekda adalah posisi kunci dalam mengendalikan kebijakan anggaran bersama DPRD,” ujar mantan pejabat PU Bina Marga tersebut.
Menurutnya, jabatan Sekda merupakan posisi strategis yang memiliki otoritas untuk mengusulkan skema pencicilan utang, terutama ketika defisit mulai mengganggu ekosistem ekonomi lokal”,tegasnya.
Sekda OKI Ir. Asmar Wijaya mengatakan sudah dibuat rencana aksi dengan DPRD terkait pembayaran hutang, tetapi karna keterbatasan anggaran yang tersedia sehingga rencana pembayaran hutang tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana aksi namun demikian upaya pembayaran hutang tetap dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada.”,katanya.
Lebih lanjut, sambung Asmar, Terkait hal diatas yaitu pembayaran hutang 2023 dan 2024 besaran dan persentasenya untuk konfirmasi ke BPKAD, terkait pengembalian dan dari Sekretariat Dewan (Setwan) dapat konfirmasi dengan setwan”,imbuhnya. (Tim/Rils/lim)





