PALEMBANG – Newshanter.com-Dinyatakan bersalah memiliki 10 paket sabu yang terdiri daru dua paket dengan berat 1,482 gram dan 8 paket dengan berat 0,692 gram, Iskandar Bin Yahya dituntut selama 8 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara olek Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar Alam dalam Sidang lajutan Senin (05/10/2015) di Pengadilan Negeri Palembang.
Jaksa Penuntut Umum dalam tututanya Menyatakan bahwa terdakwa iskandar bin yahya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk itu menutut terdakwa untuk dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara,” ujar Jaksa Kejari Palembang ini. Atas tuntutan tersebu terdakwa melalui penashat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) LBH Sejahtera, Hama Elle, SH, meminta waktu satu minggu untuk mempersiapankan pembelaan.“Mohon waktu satu minggu majelis,” ujar Harma Helen.
Sidang yang dipimpinajelis hakim Parlas Nababan.SH, setelah mendengarkan keterangan dari penasehat hukum, menunda persidangan senin depan dengan agenda putusan.Sidang kita tunda senin depan, agenda putusan,” tutupnya. (SD/NHO)





