Jakarta -Newshanter.Com, Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap istri anggota DPR Ivan Haz terkait pelaporan seorang PRT berinisial T (20) atas dugaan penganiayaan oleh suaminya itu. Istri Ivan Haz dipanggil sebagai saksi.
“Nanti istrinya akan kita panggil, Jumat,” ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Tito Karnavian di kantornya, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Terkait status Ivan Haz, dikatakan Kapolda, anak mantan Wapres Hamzah Haz itu masih berstatus sebagai saksi terlapor. Ivan belum akan diperiksa, mengingat sekarang sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dengan izin presiden.
“Saksi dulu. Kalau saksi tanpa perlu izin presiden bisa kita panggil,” ungkapnya.
Polisi telah membuat strategi penyidikan dalam kasus ini. Jika dalam pemeriksaan istrinya itu terbukti melakukan dugaan KDRT, maka polisi akan memanggil Ivan sebagai saksi untuk istrinya. Ini dilakukan jika keterangan ahli menyatakan jika kasus KDRT adalah pidana umum.
Tetapi, jika menurut ahli pidana KDRT termasuk dalam ranah pidana khusus, maka polisi dapat memanggil Ivan untuk diperiksa sebagai tersangka tanpa perlu persetujuan presiden.
Kapolda juga mengungkap, penyidik bisa memecah kasus tersebut menjadi dua. Sehingga nantinya, jika keduanya ditetapkan sebagai tersangka, maka masing-masing bisa saling bersaksi untuk satu sama lainnya
Sementara itu sebelumnya siangnya Majelis Kehormatan Dewan (MKD) menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Tito Karnavian. Kedatangan MKD ke Polda Metro Jaya ini tidak lain untuk membahas dan koordinasi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap PRTyang dilakukan anggota DPR, Ivan Haz.
“Kami dari MKD datang ke sini, untuk mencari informasi tentang adanya dugaan pelangaran hukum dalam bentuk kejahatan yang dilakukan oleh anggota DPR inisial IH dan istrinya. Oleh karena itu kami MKD harus proaktif menyikapi hal seperti ini, agar kmi bisa bertindak cepat dan bersinergi dengan Polda Metro Jaya untuk lebih mempercepat kasus ini agar bisa dirasakan manfaatnya,” terang Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Polda Metro, Selasa (6/10/2015) seperti dilansir Detik.com.
Junimart ditemani Sufmi Dasco Ahmad. Dari pihak kepolisian hadri Kapolda Irjen Tito dan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, serta Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro AKBP Suparmo.
Junimart mengatakan, pihaknya telah membahas perkara ini dalam rapim pada Senin (05/10/2015) . Hasil rapim memutuskan perkara Ivan Haz ditingkatkan jadi tahap penyidikan tanpa aduan.
“Kami putuskan perkara ini tanpa aduan, terhitung tanggal 5-13 Oktober nanti,” imbuhnya.
Dia menambahkan, MKD hanya mengatur soal kode etik. Sementara terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anak mantan Wapres Hamzah Haz ini merupakan ranah kepolisian. Namun, pihaknya tetap akan berkoordinasi untuk menyelesaikan perkara tersebut.
“Kami dari MKD hanya berbicara kode etik. Nanti setelah dapat informasi dalam mendapatkan sebagian data dari Polda Metro Jaya, menurut kami tidak perlu sampai tanggal 13 Oktober. Karena menurut kami cukup bagi kami untuk dapat dalam waktu segera memanggil IH ini sebagai teradu ke MKD nantinya,” paparnya.
Soal sanksi kode etik, lanjutnya, hal itu akan diputuskan dalam sidang MKD. Ada 3 jenis pelanggaran kode etik anggota dewan yakni pelanggaran ringan, sedang dan berat.
“Untuk sanksi pelanggaran ringan bisa dalam bentuk teguran secara lisan atau tulisan, (pelanggaran) sedang jika dia menjabat di alat kelengkapan dewan akan dicopot dari jabatannya dan kalau (pelanggaran) berat, dibberhentikan minimal 3 bulan dan atau secara permanen,” paparnya.
Ia menambahkan, untuk memutus Ivan melanggar kode etik atau tidak, tak perlu menunggu putusan hasil sidang pengadilan umum. Pemeriksaan Ivan di MKD juga tidak perlu mendapatkan persetujuan presiden.
“Kami akan segera panggil. Dengan data yang ada kami akan merampungkan kapan kira-kira ditetapkan untuk pemanggilan IH sebagai teradu,” tuturnya.(DtC/NHO)





