PALEMBANG –Newshanter.com,- Menyikapi persoalan antara PD Pasar Palembang Jaya dengan PT Ganda Tahta Prima (GTP). Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, M Hidayat menegaskan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap PD Pasar Palembang Jaya dan PT GTP. Terkait kekisruhan yang belum menemui titik penyelesaian.
“Setelah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang selesai. Kami segera memanggil kedua bela pihak,”ungkapnya, Senin (28/09/2015).
Hidayat mengatakan, berdasarkan keterangan pihak PD Pasar, PT GTP telah melakukan pelanggaran dengan tidak berkoordinasi dengan PD Pasar dalam melakukan perbaikan pasar 16, padahal saat ini sedang dilakukan evaluasi oleh tim.
“Kalau hal itu benar, tentu mereka (PT GTP) telak melakukan kesalahan,”ujarnya.
Dijelaskan, sejak awal. Memang proses BOT Pasar 16 Ilir dan Kuto sudah menyalahi aturan. Misalnya, proses BOT tanpa ada lelang, tidak melibatkan DPRD Palembang dan lainya.
“Tentu, pemerintah tidak bisa asal menunjuk sebuat Perusahaan dalam mengelola pasar. Tentu harus melalui proses, persentasi ke DPRD Palembang, lelang diikuti banyak perusahaan. Bukan asal tunjuk, itulah yang terjadi, tahun 2013 lalu,”bebernya.
Selain itu, sambung ketua Fraksi Golkar di DPRD Palembang ini, berdasarkan perjanjian antara PT GTP dengan PD Pasar, estimasi perbaikan dan renovasi kedua pasar hanya memakan waktu 365 hari. Tapi, nyatanya sudah 2 tahun belum selesai juga.
“Tapi hingga sekarang belum berjalan, malahan pasar Kuto semakin kotor, becek ketika hujan, sawang dimana-dimana. Padahal, penarikan retribusi oleh PT GTP dilakukan setiap hari,”ujarnya.
Hidayat menjelaskan, saat ini kewenangan PT GTP hanya mengelola dan mengawasi pasar, dengan kewenangan menarik, retribusi keamanan dan kebersihan. Tapi, kita ketahui manajemen PT GTP sudah mengajak pedagang audiensi dan lainnya.
“Tentu itu, sudah melanggar perjanjian,”bebernya.
Perlu diketahui, sambungnya lagi, yang melakukan pembangunan Pasar 16 itu adalah PT Prabu Makmur. Karena sistem BOT adalah membangun, bukan merenovasi.
“Enak dong, kalau hanya merenovasi. Aturan BOT itu memabangun ulang, bukan renovasi. Seperti Palembang Icon (PI) pengusahanya bangun, lahan milik Pemerintah,”katanya.
Ditanya apakah BOT tersebut bisa dibatalkan ? Hidayat mengatakan, bisa saja. Saat ini sudah ada tim khusus melakukan pengolahan data, untuk mengumpulkan bukti-bukti.
“Bisa, tunggu saja nanti. Mereka (PT GTP) sudah menyalahi,”pungkasnya.(SD/NHO)





