Sidang Kasus Mutilasi Dengan Terdakwa Oknum TNI Prada DP, Di gelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang.Didakwa Pasal Berlapis

PALEMBANG, Newshanter.com.Sidang kasus pembunuhan Mutilasi dengan terdakwa Prada DP, korbanya Fera Oktaria (21) karyawan mini market di Palembang dan pacar dari terdakwa Kamis (01/08/2019) menjalani diang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Dalam Sidang dengan agenda tuntutan, Mayor D Butar Butar sebagai oditur menuntut terdakwa Prada DP dengan pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Mayor D Butar Butar dalam dakwaannya menyebut, Prada DP diketahui telah melakukan perencanaan sebelum menghabisi nyawa Fera Oktaria.
Besok Di mana, Prada DP menduga jika korban telah memiliki hubungan dengan pria lain.

Kecurigaan itu membuatnya kalap hingga memutuskan untuk kabur dari tempat pendidikan kejuruan infanteri di Baturaja pada 3 Mei 2019 lalu. Setelah kabur, Prada DP langsung menuju ke Palembang dan menghubungi korban Fera untuk bertemu.

“Selama di Palembang terdakwa tinggal bersama saksi lain di sebuah rumah kos. Sembari menghubungi korban melalui pesan singkat,” kata Mayor D Butar Butar dalam persidangan.

Setelah itu, Prada DP mengirimkan pesan kepada Fera untuk minta jemput di kawasan Kertapati Palembang. Korban pun akhirnya menjemput terdakwa di lokasi yang dimaksud dengan menggunakan sepeda motor.

Keduanya lalu menuju ke kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan dan menginap dilokasi kejadian. Prada DP dan Fera sempat melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali ketika berada di dalam kamar penginapan.

Namun, keduanya terlibat keributan karena ponsel Fera dalam kondisi terkunci. “Terdakwa dan korban sempat sepakat untuk membuat sandi ponsel adalah tanggal hari jadian mereka yakni 091914.

Namun, setelah dicek terdakwa sandi itu berubah,” ujar Oditur. Korban Merasa curiga, Prada DP lalu menanyakan kepada korban kenapa sandi ponsel tersebut telah berubah.

“Lalu dijawab oleh korban, kamu mau enak saja berhubungan terus. Kapan kamu mau nikahi saya, sekarang saya sudah hamil dua bulan,” terang Mayor D Butar Butar.

Jawaban tersebut membuat Prada DP marah lalu membenturkan kepala Fera ke dinding dan membuatnya tak sadarkan diri. Kurang puas, pelaku lalu membekapnya hingga korban pun tewas seketika.

Merasa takut, Prada DP berupaya menghilangkan jejak dengan mencoba melakukan mutilasi dan membakar mayat korban, namun usaha tersebut gagal.

“Prada DP telah berencana untuk membunuh korban jika memiliki pria lain,”jelasnya.

Menangis Menengar Keterangan Kakak Korban

Usai oditur membacakan dakwaanya sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para saksi. Para saksi yang dihadirkan pelatih terdakwa Prada DP, rekan, serta kakak kandung Fera. Satu per satu para saksi dimintai keterangan oleh hakim ketua dan oditur.

Ketika saksi Putra kakak kanndung korban memberikan kesaksianya, Prada DP yang duduk di samping kuasa hukumnya pun tampak terlihat menahan tangis sepanjang mendengarkan keterangan saksi.

Letkol CHK Khazim sebagai hakim ketua sempat berulang kali mengingatkan Prada DP untuk tidak menangis di ruang sidang. “Terdakwa kuat, sanggup mengikuti sidang?” tanya hakim. “Siap sanggup yang mulia,” jawab Prada DP. “Anda tentara, apa yang dirasakan harus kuat. Bawa sapu tangan?” ujar hakim. “Siap, bawa yang mulia,” ungkapnya.

Dalam kesaksiannya, Putra mengaku bahwa Prada DP dikenal sebagai sosok yang temperamental terhadap adiknya Fera Oktaria. Sifat Prada DP yang seperti itu membuat keluarga sempat berupaya menjauhkan korban dari pelaku agar hubungan mereka berakhir.

Bahkan, saat Fera hendak dikuliahkan di Bengkulu, Prada DP langsung mendatangi korban dan menyuruhnya pulang. “Dia selalu melakukan kekerasan terhadap korban yang mulia,” kata Putra dalam sidang.

Ibu Terdakwa tidak bersedia Memberikan Kesaksian

Sementara itu Lena Ibu terdakwa Prada DP batal memberikan kesaksiannya.
sebelumnya dihadirkan oleh Oditur untuk memberikan keterangan di hadapan ketua hakim terkait kasus yang menjerat anaknya tersebut.

Ketua hakim Letkol CHK Khazim pun menanyakan kesediaan Lena untuk diambil keterangan. “Apakah saksi bersedia diambil keterangan dalam sidang ini?” tanya Hakim.

“Tidak bersedia yang mulia,”ujar Lena.

Mendengar jawaban tersebut, Hakim menanyakan alasan dari Lena. “Saya takut pak, saya ingin minta maaf dengan keluarga Fera,” ucap Lena sembari menangis.

“Tidak apa-apa, itu hak anda untuk tidak ingin diambil kesaksian. Untuk permohonan maaf akan disampaikan kepada keluarga korban,” jawab Letkol CHK Khazim.

Lalu Letkol CHK Khazim langsung menanyakan kepada Suhartini ibu korban terkait permohonan maaf yang ingin disampaikan oleh Lena. “Saya tidak bersedia yang mulia, saya belum sanggup,” ungkap Suhartini.

Setelah mendengar pernyataan tersebut, Lena akhirnya langsung dibawa keluar dan Hakim ketua menutup sidang. “Sidang akan dilanjutkan pekan depan pada hari Selasa, untuk mendengar keterangan saksi lain,” ujar ketua Hakim.

Dari pantauan di lapangan Sidang yang terbuka untuk umum berjalan lancar ruangan sidang Mahkamah Militer I-04Palembang  berlokasi di Jakabaring kawasan OPI Palembang dijaga ketat puluhan personil tentara. (tim)

Pos terkait