Empat Tersangka Korupsi Tugu Tapal Batas Palembang-Banyuasin Kembalikan Uang Kerugian Negara. ” Proses Hukum Tetap Jalan”

PALEMBANG, Newshanter.com – Setelah menjalani penahanan sejak 17 Juli lalu di Rutan Pakjo, empat tersangka kasus korupsi tugu tapal batas Kota Palembang-Kabupaten Banyuasin di kawasan Jakabaring kembalikan uang kerugian negara.

Keempat tersangka yakni KH, selaku Kasi Tata Bangunan Dinas PUCK Palembang, serta dua kontraktor berinisial AT dan MIT serta AS, selaku konsultan pengawas dalam proyek 2013 tersebut menyerahkan uang ke Kejaksaan Negeri Palembang melalui istrinya masing-masing.

Dari data diperoleh, dana yang disetorkan teraebut sebesar Rp505.950.000 dari nilai kerugian negara Rp505.923.660,08 (kelebihan Rp26.339,92).

“Benar hari ini kita menerima pengembalian uang kerugian negara dari masing-masing tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kasi Pidsus Andi Andri Utama, Senin (29/7/2019).

Andri mengatakatan Meskipun pengembalian uang telah dilakukan, namun proses hukum atas perkara tersebut tetap akan dilanjutkan.

“Sore ini kita akan melakukan pelimpahan berkas ke pengadilan atas perkara ini,”ujarnya.

Sebelumnya, AT, IC, AS dan KH yang merupakan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi tugu tapal batas Palembang-Banyuasin, resmi ditahan kejaksaan negeri (Kejari) kota Palembang, Rabu (17/7/2019).

Dimana diketahui, salah seorang tersangka yakni KH adalah pejabat di dinas PU Cipta Karya (PUCK) kota Palembang.

Keempat tersangka akan dijerat dengan dengan pasal pasal 2,3 dan 9 no 20 tentang undang-undang tindak pidana korupsi.(fil)

Pos terkait