Dharmasraya, NewsHunter.com – Dalam kegiatan operasi Antik Singgalang 2019,Dalam satu malam anggota Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya mengamankan dua orang pelaku yang diduga menggunakan dan mengedar barang Narkotika jenis Sabu, kegiataan Operasi Antik Singgalang 2019 di Pimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya IPTU Rajulan, SH.
Sementara itu Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir, SIK, MH melalui Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya IPTU Rajulan, SH yang di temui awak media di rungannya pada Jum’at (19/07/2019) mengatakan, memang benar sekali kami bersama anggota anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamakan dua orang pelaku yang di duga telah menggunakan dan mengedar barang Narkotika jenis Sabu dalam kegiatan Operasi Antik Singgalang 2019.
Dalam penangkapan yang pertama pada hari Kamis malam tanggal 18 juli 2019 sekitar 20.00 WIB, di Tempat Kejadian Peristiwa Didalam rumah di Jorong Jambu Lipo, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Pelaku yang pertama kami amankan berinsial DK umur 51 tahun dalam penyelidikan di temukan Barang Bukti (BB) satu buah dompet kulit warna coklat yang berisikan empat paket Narkotika jenis Sabu serta seperangkat alat hisap Sabu kemudian satu unit HP Samsung lipat warna putih.
Kemudian yang Pelaku yang kedua kami amankan di dalam rumah di Jorong Sungai Nili, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku yang kami amankan berinsial B M A umur 21 tahun dalam penyilidikan dan penggeledahan terhadap pelaku kami amankan BB, satu lembar kertas tissue yang berisikan satu paket Narkotika jenis Sabu dan satu buah kotak rokok besi merk U BOLD yang berisikan 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu, satu buah timbangan digital merk CHQ, satu buah jarum, satu buah sendok yang terbuat dari pipet sedotan warna bening, satu buah bong, satu unit HP samsung lipat warna biru. Hasil kegiatan ini berkat informasi dari masyarakat.
Kedua pelaku kita lakukan tes urine, setalah dilakukan Pengecekan Urine dengan hasil Positif Metamvetamin (Sabu). kemudian BB dan pelaku kami amankan di Sel Tahanan Polres Dharmasraya untuk di lakukan penyidikan dari mana barang harap ini di dapat.
Untuk kedua pelaku di jerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, pasal 112, 114 dan 127. Dimana, ancaman hukumannya diatas sepuluh tahun penjara tegas Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan Harahap. (RH)





