Terbukti Miliki Shabu Dituntut 4 Tahun di Vonis 2 tahun,Terdakwa Pikir Pikir

PALEMBANG, Newshanter.com – Dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (27/6/2019), empat pengguna narkoba masih memilih pikir-pikir.

Padahal vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ahmad Syarifudin tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggara Suryanagara.

Pada persidangan sebelumnya keempat terdakwa yakni M Arif Munandar, Maesha Tri Wibowo, Rudi Hartono dan Anton Suwanda dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun.

Setelah perbuatan para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dari data diperoleh para terdakwa ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang di rumah terdakwa Rudi Hartono di Jalan R Soekamto, Lorong Amalia, Kelurahan Pipareja, Kecamatan Kemuning pada 18 Desember 2018 lalu.

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti shabu yang berada dalam kaca pirek dengan berat netto 0,011 gram, satu buah alat isap shabu dan satu buah plastik klip bening sisa pakai shabu dengan berat netto 0,007 gram. (nanda)

Pos terkait