Dua Terdakwa kasus Suap RAPBD Muba, Jalani Sidang di PN Palembang, 45 saksi akan dihadirkan

Palembang –Newshanter.com lantaran tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa penuntut umum, dua terdakwa kasus dugaan suap RAPBDP Musi Banyuasin (Muba) 2015, (Syamsuddin Fei dan Faisyar), dalam sidang lanjutan minggu depan akan segera dilakukan pemeriksaan saksi dan bukti

” Kami tidak mengajukan eksepsi karena menurut kami secara formal, dakwaan jaksa sudah cukup jelas, jadi kita akan langsung masuk ke pemeriksaan saksi-saksi dan bukti” Ujar Nurmala.SH.MH, salah satu kuasa hukum terdakwa, saat diwawancarai seusai persidangan, Kamis (03/09/2015).

Terkait, apakah kuasa hukum terdakwa juga akan mengajukan saksi ad a charge (saksi meringankan), Nurmala mengatakan bahwa kalau memungkinkan untuk menghadirkan Ad a charge, pidahknya juga akan mengajukan

” Kita lihat proses yang berjalan, bila memang nanti memungkinkan untuk menghadirkan saksi ad a charge, kita akan mengajukannya” terang Nurmala.

Sementara itu Menurut Penuntut Umum, Ali Fikri, mengatakan jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam perkara ini ada 45 orang dari berbagai unsur.

” Saksi yang akan kita hadirkan sebanyak 45 orang, dari beberapa SKPD Muba, pihak swasta dan ada juga dari anggota DPRD Muba, termasuk juga Bupati akan dijadikan saksi ” Ujar Ali Fikri.

Ditambahkan Ali Fikri bahwa untuk tahap awal ini pihaknya akan menghadirkan 7 saksi ” persidangan minggu depan kita akan mengajukan 7 saksi terlebih dahulu” terangnya.

Sementara itu didalam surat dakwaan penuntut umum, kedua terdakwa ini didakwa dengan pasal 5 (1) huru a UU Tipikor Jo pasal 55 Jo Pasal 64 atau pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64

” Pasal yang didakwaan terhadap dua terdakwa pasal 5 (1) huru a UU Tipikor Jo pasal 55 Jo Pasal 64 atau pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64″ Tutup Ali Fikri. (SD/NH0)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *