Oknum Caleg Cabuli Anak Selama 8 Tahun, Buron Hingga ke Jawa Berhasil Ditangkap di Padang

Sumbar. Newshanter.com. Akhirnya pelarian seorang oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg)brinisial AH tersangka pencabul anaknya, terhenti setelah dia ditangkap polisi pada Minggu siang, 17 Maret 2019.

AH diringkus tanpa perlawanan di kawasan Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, saat sedang memotong rambut dan menunggu mobil jemputan untuk melanjutkan petualangan pelarian dari kejaran aparat.

Tertangkapnya AH tak lepas dari peran sang istri, berinisial M. Sejak AH masuk dalam daftar pencarian orang alias buron, Polisi meminta Istrinya untuk berkomunikasi dan membujuk agar tersangka segera kembali ke Sumatera Barat.

Tersangka kemudian menyetujui permintaan Istrinya. Keduanya lantas membuat janji bertemu di Padang, karena tersangka mengelak dan tidak mau apabila bertemu di Pasaman Barat.

“Tersangka sampai ke Padang melalui istrinya yang membujuk untuk pulang, tapi tersangka ini hanya ingin bertemu di Padang, tidak di Pasaman Barat. Setelah sempat via teleponan dengan istrinya, ketemulah di Padang saja,” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso, Senin, (18/03/2019) kepada wartawan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema kepada TribunPadang, mengatakan sepertinya dia mau mengelabui petugas. Pakai tukar mobil dan pangkas rambut supaya tidak dikenali,”Namun upaya AH mengelabui polisi dengan mengganti potongan rambut gagal, ia berhasil ditangkap.” ujarnya.

AH ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilaporkan istrinya ke Polres Pasaman Barat pada 7 Maret 2019 lalu. emenjak dilaporkan, tersangka AH melarikan diri ke Pulau Jawa.Akhirnya AH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Namun keberadaannya terdeteksi oleh Polres Pasaman Barat, dan dilakukan penangkapan. “Tersangka kita amankan di kawasan Kecamatan Pauh, Kota Padang,” jelas Afrides Roema.

Menurutnya Penangkapan tersebut berawal ketika polisi mendapat informasi bahwa tersangka akan pulang ke Pasaman Barat untuk menemui istrinya.Dari informasi yang didapat, kata Afrides, tersangka juga akan menyerahkan diri ke polisi

Dikatakan Afrides, sebelum ditangkap, tersangka AH diketahui tengah berada di Jakarta.Dari Jakarta, tersangka AH hendak ke Sumbar menaiki Bus ALS.

“Dari Jakarta hari Sabtu dengan Bus ALS,” katanya.

Sampai di Kota Solok, kata Afrides, tersangka AH turun dari bus itu.Tersangka melanjutkan perjalanan menggunakan angkutan umum lainnya ke Kota Padang.

“Sampai di Kota Solok turun dari ALS dan ganti mobil dengan travel. Tersangka lalu turun di Pauh,” katanya.Sampai di Pauh, tersangka AH memangkas rambutnya.

“Setelah pangkas rambut, nunggu mobil angkot di pinggir jalan dan langsung kita tangkap,” ujarnya.

Dijelaskan Afrides, tersangka AH berupaya untuk mengelabui polisi dengan mengubah potongan rambutnya. “Sepertinya dia mau mengelabui petugas. Pakai tukar mobil dan pangkas rambut supaya tidak dikenali,” jelasnya.

Saat ini, tersangka AH sudah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum.

Diberitakan sebelumnya, tersangka AH dilaporkan ke Polres Pasaman Barat karena diduga mencabuli anak kandungnya selama 8 tahun.

Mulai sejak putinya duduk di kelas 3 SD, hingga berusia 17 tahun.Penyidik, kata Afrides, sudah memeriksa saksi pelapor yakni ibu kandung korban yang juga istri tersangka. Saksi korban juga sudah diperiksa. Dari keterangan saksi korban, terungkap modus tersangka.“Perbuatan sudah berulang kali dilakukan ayah kandungnya,” kata Afrides.

Perbuatan yang dilakukan selama 8 tahun itu, jelas Afrides, selama ini tak diketahui oleh istrinya. Ketika sang istri tak berada di rumah, barulah AH melakukan perbuatan itu di rumahnya, di Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat.

“Korban dibujuk oleh tersangka. Korban juga diancam oleh tersangka untuk tidak memberitahukannya,” ujar dia.

Hingga akhirnya, korban memberanikan diri untuk memberitahukannya kepada ibunya.Setelah mendengar itu, sang ibu langsung melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Pasaman Barat.

Belakangan diketahui, ternyata istri pelaku yang juga ibu korban, tengah hamil tua.

“Istrinya sedang hamil 8 bulan. Anak-anaknya juga masih kecil-kecil,” kata Afrides.AH melarikan diri ke Pulau Jawa dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ia dilaporkan pada 7 Maret lalu oleh istrinya atau ibu kandung korban.Ibu kandung korban korban baru mengetahui itu setelah anaknya mengadu kepadanya.

Mendengar itu, sang ibu langsung melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Pasaman Barat.

Pelaku diduga telah mencabuli anak kandungnya berkali-kali, sejak anaknya kelas 3 SD. Terakhir kali perbuatan itu dilakukan pelaku pada Januari 2019 lalu.Artinya, sudah sekitar 8 tahun korban menerima perbuatan cabul itu dari ayahnya.

“Sekarang korban berusia 17 tahun dan masih sekolah,” kata AKP Afrides Roema. Untuk mempertanggungkan perbuatanya kini Oknum Caleg ini ditaahan di Polres Pasaman barat.(TP/red)

Pos terkait