JAKARTA, Newshanter.com,– Presiden Joko Widodo akan menerima laporan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari ini, Selasa (01/09/2015). Pansel akan menyerahkan delapan nama yang lolos seleksi dan dianggap layak menjadi Komisioner KPK.
Proses pendaftaran capim KPK telah dimulai sejak 5 Juni 2015. Pansel menerima lebih dari 500 pendaftar dari berbagai latar belakang profesi. Dari jumlah tersebut, Pansel melakukan penyaringan melalui seleksi administrasi, pembuatan makalah, dan penelusuran rekam jejak bersama Polri, PPATK, Kejaksaan Agung, dan Badan Intelijen Negara.
Kelompok masyarakat dan pegiat antikorupsi juga dilibatkan untuk memberikan masukan secara langsung, atau melalui surat dan laman resmi Pansel. Setelah melewati berbagai seleksi, jumlah capim KPK erus mengerucut. Terakhir, ada 19 nama capim KPK yang berhak mengikuti tes kesehatan dan wawancara tahap akhir. Hasil tes kesehatan akan disandingkan dengan hasil wawancara dan penelusuran rekam jejak.
Delapan nama yang dipilih Pansel akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI bersama dua calon lainnya, yakni Busyro Muqoddas serta Roby Arya Brata. Proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR akan dilakukan sekitar akhir November atau awal Desember mendatang.
Lima nama yang terpilih akan menggantikan lima Pimpinan KPK yang berakhir masa tugasnya pada Desember nanti. Jelang pengumuman delapan nama oleh Pansel KPK, Bareskrim Polri menyatakan ada satu nama capim KPK yang menjadi tersangka kejahatan keuangan. Pansel telah menerima laporan Bareskrim dan berjanji tidak akan meloloskan calon tersebut.
Agenda penyampaian laporan ini sempat ditunda dari yang awalnya dijadwalkan pada Senin (31/8/2015). Pansel menyatakan penundaan itu karena menyesuaikan dengan padatnya agenda Presiden dan bukan karena adanya capim yang dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri.
“Kita ingin KPK kuat, kepolisian dan kejaksaan kuat, makanya calon yang bermasalah hukum tidak akan lolos,” ujar anggota Pansel KPK, Yenty Garnasih.
Sementara itu Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Destry Damayanti, berharap agar persoalan pidana yang menjerat calon pimpinan KPK berakhir pada satu orang saja. Dia meminta agar tak ada lagi capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian lantaran Pansel sudah menuntaskan proses seleksi.
“Pansel mengharapkan kalau satu ini sudah clear,” ujar Destry.
Destry mengingatkan bahwa Pansel sudah memberikan batas waktu kepada para penegak hukum untuk melakukan penelusuran jejak rekam terhadap capim KPK. Apabila ternyata dugaan pidana yang menjerat capim KPK baru ditemukan, Destry meminta agar kasus itu diendapkan terlebih duluSeandainya ada penemuan di kemudian hari, mestinya bisa ditunda, ditahan prosesnya,” ucap Destry.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso sebelumnya menyebut adanya satu capim KPK yang ditetapkan tersangka. Namun, Budi tak mau mengungkap identitas yang bersangkutan.(KC/NHO




