Gadaikan Mobil Rental ,Dituntut 3 Tahun 10 Bulan Penjara

ilutrasi

PALEMBANG – Newshanter.com,-Gadaikan mobil Rental , Terdakwa Laura Delvita (31), di Pengadilan Neegeri Palembang, Rabu (12/08/2015)  terdakwa  dinyatakan bersalah dan dituntut 3 tahun 10 bulan penjara lantaran telah melakukan penipuan mobil rental milik Dedi Ismanto

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),, Ursula Dewi  SH, menyatakan perbuatan terdakwa Laura Devita terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 378 KUHP

“Terdakwa Laura Devita dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dan sepuluh bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara,” katanya.

Sementara itu majelis hakim Ketua Deson SH, setelah mendengarkan isi dari surat tuntutan jaksa penuntut umum, memutuskan bahwa sidang ditunda dan dilanjutkan hingga pekan depan.“Sidang dilanjutkan dengan pembelaan (Pledoi) secara tertulis oleh penasehat hukum terdakwa yakni A Rizal dari Posbakum PN Palembang,” kata Deson.

Diberitakan sebelumnya, awalnya pelaku mendatangi korban untuk merental mobil selama delapan hari, dengan biaya perharinya sebesar 300 ribu, akan tetapi pelaku tiba-tiba tak kunjung datang lagi ketempat korban untuk mengembalikan mobil yang dirental.

Dengan inisiatif tersendiri akhirnya korban mendatangi rumah pelaku untuk melihat mobil miliknya yang dirental korban dan ketika ditanya terhadap pelaku mobil Avanza milik korban telah digadaikan kepada orang lain sebesar 20 juta. Kemudian korban langsung melaporkan apa yang dialaminya ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut dan pelaku diamankan bersama barang bukti.(SD/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *