Polsek Ukui Amankan Truck Kayu Olahan Tanpa Dokumen.

 

Pangkalan Kerinci, Newshanter.com – Jajaran Polres Pelalawan kembali mengamankan satu Unit Truck muatan ratusan kayu olahan berupa broti dan papan tanpa dokumen di Jalan Poros Jembatan III tepatnya di Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Jumat (1/2/2019), dinihari sekira pukul 04.30 WIB.

Truck yang membawa kayu olahan tersebut bermerek HINO Dutro Type 125 dengan nomor polisi BM 8366 SG.

Selain Truck, Polisi juga mengamankan seorang pria inisial S alias U diduga supir yang membawa kayu olahan tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan S.IK melalaui Paur Humas IPDA Leonardo, kepada awak media, menjelaskan, Penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 sekira pukul 20.00 WIB, Kapolsek Ukui AKP Lassarus Sinaga SH, mendapat informasi dari Masyarakat bahwa diwilayah Desa Lubuk Kembang Bunga sering ada mobil truck yang membawa kayu olahan dari hutan tampa dokumen lengkap.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Ukui AKP Lassarus Sinaga, SH. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Yuhendra Roza, SH. beserta empat personil untuk melakukan penyelidikan dan patroli ditempat tersebut.

Melihat ada mobil truck yang bermuatan mencurigakan maka dilakukan pengecekan. Alhasil, truck tersebut bermuatan kayu alam olahan jenis papan dan broti tanpa dokumen yang sah.

“Sekarang Supir dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Ukui guna pengusutan lebih lanjut”, tandas Paur.***(ang).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *