Bukittinggi,News Hanter.com-Jajaran Satuan Reskrim narkoba Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu di Simpang Kubu Suduik Jorong Kubu Aua Nagari Canduang Koto Kaweh Kecamatan Canduang Kabupaten Agam,Rabu (18/7/18)
Nampaknya himbauan yang dilalukan oleh kepolisian melaluai Bhabinkamtibmas, tentang bahaya dan sanksi kepada bandar, pengedar, dan pemakai seolah tidak mempengaruhi para pecandu narkoba, sehingga masih ada yang bermain-main dengan barang haram ini.
Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, SIK,MH, melalui Waka Polres Bukittinggi Kompol Albert Zai, SIK,MH, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi Akp Pradipta Putra Pratama, SH,SIK dan Kbo Sat Resnarkoba Iptu Rosminarti, menjelaskan bahwa jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial ZA (45) karena diduga melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika jenis shabu, dan tersangka ZA ini ditangkap berkat informasi dari masyarakat.
Selanjutnya Kasat Resnarkoba Akp Pradipta Putra Pratama, SH,SIK juga menambahkan, penangkapan terhadap tersangka ZA berkat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang menggunakan narkotika jenis Shabu di Simpang Kubu Suduik Jorong Kubu Aua Nagari Canduang Koto Kaweh Kecamtan Canduang Kabupaten Agam.
Kasat Narkoba Akp Pradipta Putra Pratama, SH,SIKJuga menambahkan, Mendapat informasi tersebut Satuan Narkoba Polres Bukittinggi langsung melakukan penyelidikan, dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka ZA tersebut, selanjutnya langsung di lakukan penggeledahan terhadap tersangka ZA,
“Tersangka kita periksa di hadapan saksi-saksi di temukan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastic klip bening di dalam kotak rokok Luffman dan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupia). Kasat Resnarkoba menambahkan, jajaran Opsnal kita tidak percaya begitu saja dengan tersangka ZA, tim Opsnal melakukan pengembangan ke rumah tersangka ZA yang beralamat di Air Tabik Jorong Baso Kenagarian Tabek Panjang Kec. Baso Kabupaten Agam,,”imbuh AKP Pradipta
Selanjutnya ungkap Kasat Narkoba, penggeledahan di lanjukan ke rumah tersangka, bersama saksi-saksi tim.satnarkoba juga menemukan kembali 7 (tujuh) paket kecil narkotika di duga jenis shabu yang terbungkus plastic klip bening di dalam lemari, 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastic klip bening di semak samping rumah tersangka, dan 1 (satu) buah bong beserta 2 (dua) buah mancis, alat hisap yang di dapat di belakang pintu rumah lantai dua, seluruh barang tersebut di akui oleh tersangka ZA
” tersangka mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu yang ditemukan di lantai dua dan disamping rumah tersebut adalah miliknya, imbuh AKP Pradipta.
Kemudian tersangka bersama barang bukti di bawa ke polres Bukittinggi untuk penyidikan lebih lanjut, dan seluruh barang bukti yang berhasil disita adalah 1 (Satu) paket besar narkotika di duga jenis shabu, 11 (sebelas) paket kecil narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) buah bong aqua, 2 (dua) buah kompeng warna merah, 2 (dua) buah kompeng warna kuning, 3 (tiga) buah pipet plastik warna bening, 1 (satu) pirek kaca, 1 (satu) pack plastic diduga pembungkus shabu, 1 (dua) buah mancis warna orange, sudah diamankan di Polres Bukittinggi.
Untuk mempertanggungjawabkan peebuatannya, tersangka ZA dijerat dengan pasal 114 jo 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman 6 sampai 8 tahun demikian Kasat Resnarkoba mengahirinya(Ayu/M)






