PALEMBANG -Newshanter.com..Pimpinan PD Ratu Cantik, perusahaan sawmil (tempat pemotongan kayu) Rafik di Pengadilan Negeri Kels 1 Khusus Palembang, Senin Senin (19/03/2018) didakwa kasus illegal logging, dituntut untuk membayar denda sebesar Rp5 miliar. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dari Kejari Palembang, Satria Irawan SH.
Menurut Satria Irawan yang Pidum Keri Palembang, jika tuntutan denda tak dibayar, perusahaan sawmil ini akan dicabut izinnya dan sejumlah aset perusahaan akan disita negara.
Dalam tuntutan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satria Irawan SH, PD Ratu Cantik dinyatakan terbukti melakukan kejahatan korporasi dan illegal logging.Bahkan Rafik, selaku pimpinan PD Ratu Cantik yang menjadi terdakwa kasus illegal logging, juga dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Terdakwa Rafik dituntut dengan pasal 87 ayat 1 atau ayat 4 juncto pasal 12 huruf k, i, dan m UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.Mendengarkan tuntutan jaksa, Rafik tampak pasrah yang didampingi Kuasa Hukum Eka Sulastri SH.
Terdakwa Rafik pun akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.”Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis,” ujar Eka kepada majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Bagus Irawan .Hakim Anggota Kamijon dan H Abu Hahafiah.
Terungkap di persidangan, kasus ini bermula pada 8 Maret 2017 saat petugas dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) Sumsel, memperoleh informasi adanya kayu keluar dari kawasan Hutan Lalan melalui Sungai Merang.
Mengetahui informasi itu, tiga polisi kehutanan lalu mengecek lokasi dan menelusuri arah kayu itu, yang diketahui diantarkan ke sawmil (tempat pemotongan) milik perusahaan PD Ratu Cantik.
Selanjutnya petugas menemukan truk yang membawa kayu di Jalan By Pass, Palembang, pada 26 Maret 2017. Saat dicek, dokumen kayu yang dibawa sopir berupa Nota Angkutan Kayu Olahan
Mengetahui informasi itu, tiga polisi kehutanan lalu mengecek lokasi dan menelusuri arah kayu itu, yang diketahui diantarkan ke sawmil (tempat pemotongan) milik perusahaan PD Ratu Cantik.
Selanjutnya petugas menemukan truk yang membawa kayu di Jalan By Pass, Palembang, pada 26 Maret 2017. Saat dicek, dokumen kayu yang dibawa sopir berupa Nota Angkutan Kayu Olahan Hutan.
Dokumen angkut tersebut diduga tidak sesuai dengan asal-usul kayu yang diangkut sehingga melanggar aturan yang berlaku. Dari penemuan itu, Kejati Sumsel bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPPLHK) Sumsel melakukan penyidikan.
Hasilnya kejaksaan menetapkan pemilik PD Ratu Cantik sebagai tersangka.(01)





