Jukir Pelaku Penyiram “cuka Para,” Diganjar Hukuman 3,9 tahun

PALEMBANG — Newshanter.com. Pelaku penyiraman air keras yang menyebabkan korbannya mengalami cacat seumur hidup divonis majelis hakim yang diketuai hakim Berthon selama 3 tahun dan 9 bulan di Persidangan Pengadilan Negeri Palembang Senin (19/3/2018).

Terdakwa Sawaluddin (34) warga Kertapati kecamatan Seberang Ulu I merupakan juru parkir (jukir) dikawasan 16 ilir tepatnya dibawa jembatan ampera ini terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan JPU pasal 351(2) KUHP.

Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan Berthon, terdakwa pada bulan November 2017 telah melakukan Penganiayaan terhadap seorang korban perempuan yang bekerja sebagai pengurus PD pasar 16 ilir.

Dalam keterangan para saksi dipersidang bahwa pada waktu kejadian korban melarang terdakwa parkir dikawasan jembatan Ampera. Akibat dilarang tersebut terdakwa langsung menyiramkan cuka para yang sudah dipersiapkan ke muka korban sehingga mengakibatkan cacat pada bagian mata yang sulit disembuhkan.

Berdasarkan keterangan dan saksi dipersidangan dan bukti visum et revertum lainnya, sehingga unsur unsur dakwaan JPU telah terpenuhi. Namun untuk menjatuhkan vonis majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa.

“Hal yang memberatkan terdakwa karena akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami cacat tubuh dibagian mata sulit disebuh. Dan terdakwa telah terbukti melakukan penganiayaan berat dengan berencana” ungkap Majelis Hakim.

Sementara, hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Atas fakta fakta itu. “Kami menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan,”ujar ketua majelis Berthon kepada terdakwa yang didampingi penasehat hukum Bustanul fahmi.

Lebih lanjut ketua majelis mengatakan kepada terdakwa bahwa vonis sudah dikurangi dari tuntutan JPU yang mana terdakwa dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Sehingga atas vonis ini terdakwa diberikan waktu selama satu minggu untuk menyatakan menerima atau menolak.

Terdakwa mendengar keterangan dari ketua majelis tersebut langsung menyatakan pikir fikir. “Untuk waktu berpikir kami berikan waktu satu minggu jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada keterangan maka vonis tersebut dinyatakan diterima,” pungkasnya. (RH)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *