Aniaya Istri, Oknum Dinas Perkim Diduga Ancam Sembelih Menantu

Ilustrasi

Musi Banyuasin, Newshanter.com – Tri (23) warga Jalan Pipa Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning
kota Palembang ini telah menjadi korban penganiayaan oleh diduga suaminya sendiri hingga mengalami
luka lebam, memar dan keseleo. Tidak terima dengan perlakuan suami, Tri melaporkan hal ini ke Polres
Musi Banyuasin (Muba) di Jalan Merdeka Sekayu yang tertuang di Surat Tanda Terima Laporan Polisi
Nomor : STTLP/ 1472 / XII / 2017 / Sumsel / Res Muba (03/12/2017).

Tri melaporkan perkara penganiayaan yang dialaminya Selasa (28/11/2017) sekitar Pukul 21.30 WIB di
Penginapan Dian Jalan Lintas Randik Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba dengan
terlapor Assalam Andi Saputra (24) warga Jalan Kol Wahid Udin Lk VII Kelurahan Serasan Jaya
Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba (dekat travel Arelia) ini telah dilaporkan tindak pidana Pasal 351
KUHP tentang Penganiayaan. Laporan diterima Kanit SPK II Aipda Herlan Andrayadi.

Menurut  Tri  didampingi didampingi Heriyansyah, Ketua Umum Forum Masyarakat Palembang Satria Mandiri (FMPSM)  kepada Newshanter,comi mengatakan, peristiwa penganiayaan  berawal dirinya ke Sekayu (27/11.2017) menjumpai suaminya dengan tujuan membahas rencana akan membuka usaha bersama  berlokasi disebelah Penginapan Dian tempat kami menginap.

“Namun dalam pembahasan, terjadilah pertengkaran   hingga mengakibatkan pemukulan (gampar) di pipi kiri sebanyak dua kali dan penganiayaan pada lengan kirinya.”  ujarnya.

Selain itu  kata Tri , mertuanya bapak suaminya  EK (60) juga pernah mengancam dirinya dengan kata-kata, “Awas !, kalau sampai terjadi sesuatu dengan Assalam, ku sembelih kamu” melalui SMS Rabu (18/10/2017) Pukul 17.56 WIB, keluhnya.

Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim SiK melaui Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Aipda Iwan
Setiawan mengatakan, statusnya masih lidik, hambatan di saksi dari penginapan Dian, Nasir
selaku penjaga dan Igo Receptionis penginapan belum hadir, untuk sekarang sudah hadir kedua saksi,
mereka membenarkan telah terjadi keributan namun sayangnya, saksi hanya mendengar namun tidak
melihat kejadian penganiayaan itu, saat dikonfirmasi media ini Jumat (29/12/2017).

Tadi telah dilakukan gelar perkara dan segera kita limpahkan ke pihak Kejaksaan. Dari Penyelidikan kita naikan ke Penyidikan dan telah kita tetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, Kurangnya saksi, tersangka tidak dilakukan
penahanan.

Dari Kejaksaan ke Pengadilan dan bisa disidangkan. Iwan mengaku, dirinya ada dihubungi AKBP Hadi dan
Kasat Intel serta tersangka minta bantu, dirinya mengarahkan tersangka untuk menemui korban agar
dilakukan perdamaian, namun perdamaian tidak menghalangi proses pidananya, perdamaian hanya bisa
membantu meringankan, yang dituangkan dalam berkas perkara tersangka, jelasnya.

Sementara EK (60) membenarkan jika putranya telah dilaporkan ke polres, namun dirinya keberatan dikonfirmasi via ponselnya, “jangan lewat telepon datang saja langsung ke kantor Dinas Perkim Kabupaten Musi Banyuasin, Jam berapa saja kamu datang, telepon saya, saya temui”, pungkas.(y2n)

Assalam Andi Saputra,diduga tersangka penganiayaan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *