Sekretaris Dinas PU Muratara Diamankan Tim Saber Pungli Polda Sumsel Barang Bukti Rp 64 Juta

PALEMBANG -Newshanter.com. Sekretaris Dinas PU Bina Marga Muratara, Sumsel  Ardiansyah ,sesaat menerima tumpukan uang senilai Rp 64 juta rupiah,  sontak kaget dan pasrah. Ternyata ia  sudah dikepung tim gabungan saber pungli Polda Sumsel.di Rumah Makan Pagi Sore Jalan Lintas Sumatera Lubuklinggau Muratara, Selasa (14/11/2017) pukul 18.00.

Dari informasi dihimpun, uang senilai Rp 64 juta yang diterima Ardiansyah merupakan uang hadiah untuk proyek pipa air minum di wilayah Kabupaten Muratara.Sebelum menciduk pejabat Muratara ini, tim gabungan mendapat informasi bahwa ada penyerahan uang kepada pejabat Kabupaten Muratara.

Tim gabungan Ditreskrimumsus Polda Sumsel bergegas ke lokasi dan menunggu Ardiansyah untuk menerima sejumlah uang hadiah atau gratifikasi.Ardiansyah tak bisa mengelak dari petugas dengan barang bukti segepok uang di tangannya. Bahkan Ardiansyah pun tak sempat untuk menyembunyikan atau melemparkan segepok uang puluhan juta rupiah yang diterimanya.

Diketahui uang hadiah senilai Rp 64 juta yang diterima Ardiansyah, merupakan uang hadiah untuk proyek pipa air minum tahun 2017 di Kabupaten Muratara dengan nilai proyek Rp1.5 miliar.

“Tim saber pungli masih tetap berjalan, jadi ASN jangan meminta hadiah. Tugas saber pungli ini adalah perintah Presiden dan tidak ada pencabutan,” tegas Kombes Pol AN Alamsyah, Irwasda Polda Sumsel yang juga sebagai Ketua Saber Pungli Sumsel, Rabu (15/11/2017).

Selain mendapatkan barang bukti segepok uang senilai Rp 64 juta, petugas juga menyita satu unit mobil dinas jenis Toyota Innova nopol BG 1450 Q, dua unit ponsel, satu bundel berkas, dan server CCTV di lokasi penangkapan.

Ditegaskan Alamsyah, penangkapan terhadap oknum ASN dari Dinas PU Bina Marga Muratara ini adalah tindakan melawan hukum.Karena telah meminta hadiah kepada orang yang melakukan proyek.

“Tersangka A dan satu orang lagi sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Memang tim sudah menunggu di dalam rumah makan untuk mengintai adanya laporan yang dimaksud dan ternyata benar, sehingga adanya penangkapan,” ujarnya.

Terkait apakah ada pelaku lainnya yang terlibat terutama dari kalangan instansi pemerintahan, Alamsyah mengatakan, sementara ini kasusnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Jika memang ada bukti, tentu akan ditindak.

Dir Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Rudi Setiawan didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Afner mengatakan, tersangka A hingga kini masih dalam pemeriksaan petugas. Dari hasil gelar perkara, kasus ini sudah dinaikan menjadi penyidikan.

Perlu dijelaskan, ini bukan suap tetapi PNS yang menerima hadiah atau grativikasi. Apapun alasannya, pejabat negara tidak boleh menerima hadiah dalam bentuk apa pun.Tersangka Ardiansyah akan jerat dengan pasal 11 huruf e dan 12 huruf e UU Tipikor.

“Bila penyelenggara tidak boleh menerima hadiah berkaitan dengan jabatannya dan melakukan pemerasan baik untuk diri sendiri atau orang lain. Bila dilakukan, maka akan dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun,” ujarnya.(sp/fil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *