Anggap Tanggung Jawab, “RUMAH DISITA”

Martapura, Newshanter.com – Kasiati (42) warga Jalan Ganjar Agung Kelurahan Ganjar Agung
Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu) Timur ini telah menjadi korban
perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman pada Selasa (07/11/2017) sekitar Pukul 09.00 WIB di
kediamanya.

Pelaku diduga Edi Candra dan kawan- kawan. Saat kejadian, korban tidak berada dirumah,
hanya anak korban Wulan. Pelaku datang kerumah korban langsung berkata akan memecahkan kepala
anak korban dan pelaku langsung menyegel rumah korban.

Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 300 juta. Atas kejadian tersebut korban melaporkan
ke Mapolres OKU Timur pada (09/11) yang diterima oleh Kanit SPKT III Aipda Haitami yang tertuang di
Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL-B/119/XI/2017/SUMSEL/OKUT.

Korban melalui kuasa hukumnya HM Wisnu Oemar SH MH MBA membenarkan, telah melaporkan hal
tersebut ke Mapolres, saat dikonfirmasi media ini via ponselnya Sabtu (11/11/2017).

Menurutnya, pelaku menganggap korban yang bertanggung jawab terhadap surat tanah dan rumah korban yang dijadikan jaminan hutang oleh pihak lain tanpa seizin dan sepengetahuan korban selaku pemilik surat tanah dan
rumah. Lalu pelaku menggembok seluruh pintu rumah dan toko korban serta menyegel pintu dengan
memalangkan papan yang bertuliskan “RUMAH DISITA”.

Setelah melaporkan ke Polres, pihak Polres melalui Kanit Pidum Iptu Nopi berkoordinasi dengan Polsek
Buay Madang untuk melakukan pemeriksaan TKP (Tempat Kejadian Perkara) sekitar Pukul 15.00 WIB
Sanusi suami korban diperkenankan melepaskan semua gembok dan papan yang menghalangi korban
dan keluarga masuk kerumah dan tokonya, jelasnya.

Kapolres Martapura AKBP Audie S Latuheru melalui Kanit Pidum Iptu Nopi membenarkan adanya
laporan tersebut, namun TKP di wilayah Polsek, singkatnya. Dirinya enggan berkomentar dan meminta
media ini konfirmasi ke Polres, saat dikonfirmasi media ini via ponselnya Minggu (12/11/2017). (y2n)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *