PALEMBANG–Newshanter.com. Wacana eksekusi lahan oleh PN Palembang terhadap lahan warga di perumahan Taman Ogan Permai (TOP) Amin Mulia Jakabaring Palembang memasuki babak baru.Warga yang merasa lahan dan rumah yang dimiliki selama ini tidak bermasalah, tapi tiba-tiba hendak dilakukan eksekusi oleh pihak Aman Ramli melayangkan gugatan melalui kuasa hukumnya, Darmadi Jufri SH ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (31/10/2017).
“Gugatan secara resmi sudah kita layangkan ke PN Palembang,” tegasnya di ketika ditemui PN Palembang.Ia mengungkapkan, gugagatan tersebut diterima Panitera Muda (Panmud) bidang Perdata, Hasan Bunyamin SH.
Dalam hal ini yang menjadi tergugat yakni Amen Mulia dan Aman Ramli serta turut tergugat Pemprov Sumsel.
Darmadi mengaku, warga beranggapan lahan dan rumah yang dimiliki serta ditempati belasan tahun terakhir, selama ini tidak ada masalah atau dalam persengketaan.
“Warga ini sudah lama menempati lahan mereka. Tapi tiba-tiba sekitar bulan September lalu, ada tim dari PN Palembang dan kuasa dari Aman Ramli yang akan melakukan eksekusi,” jelas Darmadi.
Dengan dilayangkannya gugatan tersebut merupakan salah satu bentuk tindakan perlawanan warga melindungi hak pemilik rumah yang dibeli secara sah dari Amen Mulia.
Terlebih saat membeli dengan yang bersangkutan warga merasa tak ada permasalahannya lahan.
“Apalagi dari awal kita tidak mengetahui adanya permasalahan antara Amen Mulia dan Aman Ramli. Kami berharap gugatan kami ini diterima,” ungkapnya.
Panmud bidang perdata PN Palembang, Hasan Bunyamin SH membenarkan adanya surat gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum warga Perumahan TOP Jakabaring terhadap tanah dan rumah.
“ Sekarang sedang diproses dan diteliti berkas gugatannya,” ungkapnya. (01)





