Muba- NewsHanter, Com- Malang nian nasib seorang gadis , sebut saja chaterina (20) bukan nama sebenar hamil tujuh bulan setelah digagahi oleh tiga mandor sebanya 17 kali.Atas peristiwa tersebut korban yang warga desa Karang Agung Sungai Kubuh, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi tiBanyuasin (Muba), sehari harinya bekerja sebagai buruh lepas dikebon kelapa sawit PT.Bayu Kehuripan Indah (BKI) melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. laporan korban diterima Polsek Lalan dengan nomor Polisi LP/B-07/IV/2015/Sumsel/Muba/Sek Lalan tanggal (23/4/2015) ditanda tangani Brigadir Alif Budi R.SH.
Dalam laporanya korban melaporkan Yani warga setemat ke-polsek Lalan dengan tuduhan pemerkosaan terhadap dirinya sebanyak (10) kali diarea perkebunan kelapa sawit tempat dirinya bekerja selaku buruh harian lepas pada PT. Bayu Kehuripan Indah (BKI) dibulan Januari 2014 lalu. Namun sayang dirinya baru melapor, setelah kandunganya berusia 7 bulan, bahkan didepan media korban mengaku bahwa ada dua orang lagi yang memperkosanya yakni Rafik sebanyak 4 kali dan Budi 3 kali maka dengan keseluruhan pemerkosaan terjadi sebanyak (17) kali, ketiga mandor perusahaan tersebut memperkosanya dihari yang berbeda, dengan ancaman akan memecat orang tuanya bekerja diperusahaan jika dirinya melaporkan kepada siapapun.
Korban mengaku yang pertama kali memperkosanya adalah Yani, sebelum kejadian menurutnya Yani mengajaknya pindah lokasi ketika ia sedang bekerja diperusahaan tersebut,” aku diajaknya pindah pekerjaan lain, saya disuruh memupuk pohon kelapa sawi ke-blok lain, setelah datang kelokasi ternyata tidak, lantas aku diperkosanya ditempat sepi yang dijanjikan itu, begitu juga pemerkosaan yang dilakukan kedua mandor lainnya yakni Rafik dan Budi mereka selalu memanfaatkan saya untuk memuaskan hasrat bejatnya. Namun saya tidak berani meceritakan hal ini, karena ketiga mandor tersebut mengancam akan memecat orang tua saya keluar dari perusahaan jika saya melaporkan pada siapapun ”Ungkapnya.
Korban menambahkan, kemudian setelah saya hamil, ketiga mandor tersebut berpaling dan tidak mengakui perbuatan yang mereka lakukan, akhirnya saya melapor ke-Polsek Lalan. Dikarenakan pihak polsek terkesan lamban mengani kasus, maka kasus ini saya laporkan ke-Polres.
Sementara Kasat Reskrim Polres Muba AKP N Ediyanto Sik. SH mengatakan untuk menanggani perkara ini butu waktu cukup lama. Pasalnya perlukan pendalaman kasus, terutama menunggu bayi lahir, baru dapat dilakukan tes DNA. Untuk diperiksa benih siapa pada jabang bayi tersebut, setelah diketahui hasil DNA baru proses kita lanjutkan.(Heri Chaniago)





