Miliki Senpi, di cokok Polisi

ilutrasi

Muba,NewsHanter,Com– Simpur bin Paso (45) ditangkap di rumahnya di Talang Bilik Panjang, Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu,Selasa (05/05/2015) sekitar pukul 21.00 WIB, kemarin. Pada penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan satu senpira jenis Revolver dan tujuh amunisi caliber 9 milimeter organic.

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP N Edyanto SIK SH, melalui KBO Reskrim,Iptu Dedi Hariyanto, mengatakan, penangkapan Simpur bermula dari laporan masyarakat. Lalu aparatnya langsung turun dan melakukan pengejaran atas keberadaan tersangka itu.
Tak ayal, diakuinya, pihaknya menerima informasi kalau tersangka tengah tidur di rumahnya malam itu. Seketika aparatnya langsung melakukan pengrebekan dan menemukan tersangka tengah nyenyak tidur dalam rumahnya.
“ Kita langsung menemukan senpi beserta amunisinya, yang disimpannya dibawah kasur tempat tidurnya,” tegasnya. Penangkapan itu, diakuinya, sebagai bukti dan tindakan nyata Polres Muba menekan peredaran senpira di Bumi Serasan Sekate.
Tersangka, Simpur (45), mengakui, senpira yang dimiliknya itu, dibelinya dari temannya berinisial U di Kecamatan Sungai Lilin. “ Saya beli senpi ini, sekitar Rp 3 juta,” ungkapnya. Ia nekad beli senpira itu, demi menjaga keselamatan dirinya. “ Senpi ini, untuk jaga diri,” dalihnya.

Simpur mengaku, senpira yang dimiliknya bukan buat kejahatan. Seperti perampokan, penondongan serta lainnya hanya untuk menjaga diri. Meski alasan apapun, tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 UU No 12 tahun 1951 tentang memiliki senjata api illegal(heri chaniago)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *