Miliki Shabu seberat 97,36 gram Dapit Wahyudi Diganjar Hukuman 11 Tahun

PALEMBANG, Newshanter.com – Terbukti memiliki narkotika golongan I bukan jenis tanaman melebihi lima gram seberat 97,36 gram sebagaimana didakwa dakwaan kedua pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Terdakwa Dapit Wahyudi Wahyudi alias Dapit (24) warga Dusun II Tanjung Agung Timur, Lais Musi Banyuasin (Muba) pasrah dihukum 11 tahun penjara diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Selasa (5/9/2017).

“Menghukum terdakwa Dapit Wahyudi selama 11 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara,” ujar Berton Sihotang SH MH ketika membacakan amar putusan.

Selain dijatuhi hukuman pidana, terdakwa Dapit juga dibebani pidana denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan kurung penjara selama lima bulan.

“Barang bukti satu paket besar narkotika jenis Sabu dengan berat 97,36 gram dibungkus plastik klip transparan dibalut lakban hitam dan satu unit timbangan digital warna hitam merek CHQ Pocket Scale dirampas untuk dimusnahkan,” tambahnya.

Masih dikatakan majelis hakim Berton pun menyebutkan dimana putusan dibacakan setelah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan. Hal. Yang meringankan perbuatan kedua terdakwa karena sopan dipersidangan serta mengakui segala perbuatannya. Dan juga hal yang memberatkan perbuatan‎ dengan alasan tidak mendukung program pemerintah guna memberantas peredaran narkoba.

“Putusan ini dapat diterima atau pun pikir-pikir, jika tidak puas maka dapat menolak dengan upaya mengajukan banding,” ungkap Berton.

Sebelumnya terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel, Darman SH melakukan tindak pidana menguasai narkotika melebihi lima gram, sebagaimana didakwa dalam dakwaan subsider dengan pidana tuntutan selama 15 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 Miliar subsider enam bulan penjara. Selanjutnya terdakwa didampingi kuasa hukumnya menyatakan sikap menerima vonis dari majelis hakim tersebut.

“Saya terima pak hakim,” kata terdakwa seraya meninggalkan ruang sidang. (01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *