Palembang, newshunter.com — Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memulihkan hak masyarakat dengan menyerahkan ratusan kendaraan bermotor hasil tindak pidana kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) kepada para korban yang berhak.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolda Sumsel, Sandi Nugroho, pada Rabu (8/4/2026) pukul 14.00 WIB di Lapangan Parkir Gedung Presisi Polda Sumsel, Palembang.
Sebanyak 497 unit kendaraan diserahkan dalam kegiatan tersebut, terdiri dari 10 unit roda empat dan 487 unit roda dua. Jumlah ini merupakan bagian dari total 1.715 unit kendaraan yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus sepanjang periode 2024 hingga Maret 2026.
Tak hanya itu, selama periode tersebut jajaran Polda Sumatera Selatan bersama seluruh Polres dan Polrestabes juga berhasil mengungkap sebanyak 3.430 kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sumsel.
Dalam pengungkapan kasus, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel bekerja sama dengan 17 Polres jajaran. Polrestabes Palembang tercatat sebagai kontributor terbesar dalam pengamanan barang bukti kendaraan.
Proses pengembalian kendaraan dilakukan secara ketat dan akuntabel. Petugas melakukan verifikasi kepemilikan melalui dokumen resmi serta pencocokan data dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel sebelum menghubungi pemilik sah.
Kapolda Sumsel menegaskan, pengembalian kendaraan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memulihkan hak masyarakat.
“Pengembalian ini diharapkan menjadi sedikit obat bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, namun juga membutuhkan dukungan dan informasi dari masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti menggunakan kunci tambahan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Johannes Bangun, menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ribuan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama. Tanpa sinergi, pengungkapan ini tidak akan maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus diikuti dengan pemulihan hak korban.
“Kami memastikan setiap keberhasilan pengungkapan kasus berdampak langsung kepada masyarakat. Pengembalian kendaraan ini adalah bentuk keadilan yang nyata,” jelasnya.
Kegiatan ini juga menjadi implementasi program Presisi Polri yang menekankan transparansi, responsibilitas, dan keadilan dalam setiap proses penegakan hukum.
Saat ini, Polda Sumsel masih melanjutkan proses pengembalian kendaraan bagi korban lain yang belum hadir. Masyarakat yang merasa memiliki kendaraan yang diamankan dapat menghubungi Polda Sumsel atau Polres setempat dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.
Pengungkapan ribuan kasus dan pengembalian ratusan kendaraan ini semakin menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas kejahatan 3C sekaligus menghadirkan keadilan nyata bagi masyarakat. (Vin)





