Empat Lawang, newshanter.com – Kuasa Hukum Bupati Empat Lawang secara resmi menyampaikan bantahan keras dan tegas atas beredarnya postingan di media sosial Facebook melalui akun “HendraLSM” yang dipublikasikan di grup HBaCenter dengan narasi bertajuk “Info A1”.
Dalam postingan tersebut, muncul tuduhan adanya skandal antara Bupati Empat Lawang dengan salah satu pejabat BKPSDM berinisial SA. Tuduhan tersebut dinilai sebagai informasi yang tidak benar dan tidak berdasar.
Melalui siaran pers resminya, Kuasa Hukum Bupati Empat Lawang, Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh isi narasi yang beredar merupakan fitnah keji yang sengaja dibangun untuk merusak kehormatan, integritas, serta nama baik Bupati Empat Lawang dan pihak yang disebutkan.
“Kami menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta. Upaya menggiring opini publik dengan narasi insinuatif tanpa bukti adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab serta menyesatkan masyarakat,” tegas Dr. Hasanal Mulkan dalam pernyataan resminya.
Atas dugaan pencemaran nama baik tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan telah secara resmi melaporkan akun yang bersangkutan ke Polda Sumatera Selatan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga marwah dan kehormatan kepala daerah serta memastikan bahwa ruang publik, termasuk media sosial, tidak dijadikan sarana penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Kuasa hukum juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Empat Lawang, agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang tidak memiliki dasar fakta serta tidak turut menyebarluaskan informasi yang belum tentu kebenarannya.
“Demikian pernyataan ini kami sampaikan dengan tegas agar tidak ada lagi spekulasi maupun asumsi liar yang berkembang di tengah masyarakat,” tutupnya. (Mikel)





